Di dalam sistem pendidikan Indonesia, keberadaan homeschooling memiliki dasar hukum yang jelas di dalam UUD 1945 maupun di dalam UU No 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah disebut jalur pendidikan formal, homeschooling disebut jalur pendidikan informal. Siswa homeschooling dapat memiliki ijazah sebagaimana siswa sekolah dan dapat melanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi manapun jika menghendakinya.
Ketika banyak pihak yang melaksanakan homeschooling bergabung dan menyusun atau menentukan silabus serta bahan ajar bagi peserta didiknya, maka itu merupakan suatu kelompok belajar atau disebut Komunitas Belajar.
Komunitas Belajar merupakan satuan pendidikan jalur nonformal. Acuan dalam UU mengenai Komunitas Belajar ada pada UU No 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (4):
“Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.”
Peserta didik dari Komunitas Belajar yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan pada jalur pendidikan non formal. Hal itu sejalan dengan UU No 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (6):
“Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Metoda Homeschooling
Banyak metoda pendidikan yang dapat diterapkan untuk homeschooling. Pilihlah yang sesuai dengan gaya anak-anak dalam belajar. Metode homeschooling sangat beragam: mulai yang sangat tidak terstruktur (unschooling) hingga yang sangat terstruktur (school at-home). Unschooling adalah membiarkan anak-anak belajar apa saja sesuai minatnya dan orang tua tinggal memfasilitasinya. School at-home adalah model belajar seperti sekolah reguler, dengan menggunakan buku pegangan seperti sekolah, hanya saja belajarnya di rumah.
Pada dasarnya homeschooling bersifat unique. Karena setiap keluarga mempunyai nilai dan latar belakang berbeda, setiap keluarga akan melahirkan pilihan-pilihan model homeschooling yang unique.
Salah satu metode untuk penerapan metode homescholing diantaranya adalah dengan menerapkan pendidikan bagi anak yang berdasarkan akidah Islam. Homescholing yang berdasarkan akidah Islam memiliki banyak manfaat, diantaranya :
Bagi Anak (Insya Alloh) :
- Anak terhindar dari pengaruh buruk lingkungan;
- Anak sejak dini mengenal Islam berdasarkan pemahaman para sahabat;
- Lingkungan pergaulan anak terkontrol oleh orang tuanya secara langsung;
- Anak belajar dengan riang dalam menghafal Al-quran;
- Aktivitas setiap hari dimulai dengan do’a yang shohih;
- Beribadah sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasululloh Shalallahu Alaihi wa Salam;
- Tidak tertinggal pengetahuan umumnya karena orangtua dapat mengontrol sendiri pelajaran umumnya sesuai kelasnya;
- Dapat mengikuti ujian negara dan memperoleh Ijazah negeri dari DepDikNas untuk tingkat SD, SMP, SMA;
- Dapat melanjutkan ke sekolah-sekolah formal jika menghendaki.
- Terpacu untuk meningkatkan kualitas dien (tidak boleh kalah dengan anak);
- Meningkatkan kreativitas, meningkatkan kualitas komunikasi antara suami istri;
- Orang tua harus selalu belajar terus menerus pengetahuan mengenai ilmu dien dan ilmu umum, karena orangtua adalah gurunya;
- Orang tua “dipaksa” menjadi teladan bagi anak didiknya, yaitu anaknya sendiri;
- Meningkatkan komunikasi yang berkualitas antara anak dan orang tua melalui pelajaran;
- Mengetahui secara langsung kondisi kejiwaan anak dan apa yang di butuhkan oleh anak;
- Mengetahui secara langsung kesehatan dan pertumbuhan fisik anak;
- Hemat secara financial serta optimal dari segi hasil
Milis : sunnihomeschooling@yahoogroups.com
Website : http://sunnihomeschooling.co.cc
sumber: abuhuwaidah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar