Dari Abu Said al-Khudri berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian shalat kepada sutrah yang menjaganya dari manusia lalu seseorang hendak lewat di hadapannya maka hendaknya dia menahannya, jika dia menolak maka hendaknya dia memeranginya karena dia adalah setan.” Muttafaq alaihi.
Hak ini berlaku dengan dua syarat:
1- Mushalli (orang yang shalat) meletakkan sutrah (penghalang), berdasarkan sabda Nabi , “Jika salah seorang dari kalian shalat kepada sutrah…” Sebaliknya jika mushalli tidak meletakkan sutrah maka hak ini tidak berlaku karena kelalaian terjadi dari dirinya.
2- Mushalli mendekat kepada sutrah, berdasarkan sabda Nabi dalam Abu Said al-Khudri, “Dan hendaknya dia mendekat kepadanya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Larangan lewat di depan mushalli
Jika mushalli meletakkan sutrah maka haram atas orang lain lewat atau berjalan di antara mushalli dengan sutrah dan tidak mengapa dari balik sutrah. Dari Abu al-Juhaim al-Anshari bahwa Rasulullah bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan mushalli mengetahui apa yang harus dipikulnya, niscaya dia berdiri selama empat puluh adalah lebih baik daripada dia lewat di depan mushalli.”
Rasulullah menyatakan bahwa orang yang lewat di depan mushalli adalah setan, seperti dalam hadits Abu Said di atas, oleh karena itu beliau memerintahkan mushalli untuk menahannya.
Sebagian ulama menyatakan bahwa larangan ini berlaku jika orang yang lewat mendapatkan jalan yang lain, tetapi jika dia tidak mendapatkan jalan yang lain maka tidak dilarang. Imam an-Nawawi berkata, “Pendapat ini musykil, dalam shahih al-Bukhari terdapat keterangan sebaliknya.” Lalu Imam an-Nawawi menyebutkan hadits tersebut.
Dari Abu Shalih as-Samman berkata, aku melihat Abu Said al-Khudri shalat pada hari Jum’at kepada sutrah yang menjaganya dari orang-orang, lalu seorang anak muda hendak lewat di hadapannya maka Abu Said menahan dada anak muda tersebut, anak muda itu memandang, dia tidak menemukan jalan kecuali di hadapan Abu Said, maka dia tetap hendak lewat, Abu Said menahannya lebih keras dari yang pertama, maka anak muda tersebut mencela Abu Said, selanjutnya dia melapor perbuatan Abu Said kepada Marwan bin al-Hakam –Gubernur Madinah- Abu Said menyusul di belakangnya, Marwan berkata kepada Abu Said, “Ada apa antara dirimu dengan anak muda ini wahai Abu Said?” Abu Said menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda,…” Lalu Abu Said menyebutkan hadits.
Jika antara mushalli dengan sutrah dilewati tanpa ditahan, apakah shalatnya batal?
Mayoritas ulama termasuk Imam asy-Syafi’i berpendapat tidak batal. Imam Ahmad berpendapat sama kecuali jika yang lewat adalah anjing hitam. Al-Hasan al-Bashri berpendapat sama kecuali jika yang lewat adalah wanita, keledai dan anjing hitam.
Perbedaan ini kembali kepada hadits Abdullah bin ash-Shamit dari Abu Dzar berkata, Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka dia terlindungi jika di hadapannya terdapat sesuatu seperti sandaran pelana, jika di hadapannya tidak terdapat sesuatu seperti sandaran pelana maka shalatnya diputus oleh (lewatnya) keledai, wanita dan anjing hitam.” Abdullah bin ash-Shamit berkata, “Wahai Abu Dzar, apa bedanya antara anjing hitam dengan anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzar menjawab, “Wahai anak sudaraku, aku bertanya seperti itu kepada Rasulullah saw dan beliau menjawab, “Anjing hitam adalah setan.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Al-Hasan al-Bashri memahami sabda Nabi , “Maka shalatnya diputus oleh…” apa adanya sesuai dengan zhahirnya. Imam Ahmad mengkhususkan anjing hitam karena adanya makna khusus padanya. Sementara mayoritas ulama berkata bahwa yang diputus adalah kekhusu’an shalat karena kesibukannya dengan apa yang lewat di depannya bukan shalat tersebut putus dalam arti batal. Wallahu a’lam.
Perlu dipahami bahwa disinggungnya wanita dalam hadits di atas tidak bertentangan dengan ucapan Aisyah seperti yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, “Aku melihat Nabi shalat sementara aku di atas tempat tidur di antara beliau dengan kiblat dalam keadaan berbaring.”
Hadits Abu Dzar dengan hadits Aisyah ini tidak bertentangan karena hadits Abu Dzar tentang lewat sementara hadits Aisyah tentang berbaring, Imam an-Nawawi berkata, “Tidak makruh shalat sementara di depannya ada orang tidur berdasarkan hadits Aisyah.” Wallahu a’lam. (Izzudin Karimi)
sumber: alsofwah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar