Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
- Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
- Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
- Tanggal 10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhah dan sa’yu, mabit di Mina.
- Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar tiga jamrah, dimulai dari jamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalu jamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah). Kembali mabit di Mina.
- Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’.
- Tanggal 13 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu melakukan thawaf wada’.
Dengan melaksanakan 6 poin ini selesai sudah seluruh rangkaian ibadah haji. Adapun rinciannya sebagai berikut.
Syarat-syarat Haji
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Berusia baligh
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki kemampuan, yang mencakup:
- Kemampuan harta, yaitu memiliki ongkos dan bekal perjalanan setelah memenuhi kewajiban nafkah, membayar hutang dan lain-lain.
- Kesehatan badan
- Jalan yang aman untuk sampai ke baitullah
- Mampu untuk melakukan perjalanan
- Bagi wanita wajib disertai mahram atau suami
- Dan tidak sedang dalam kondisi ‘iddah
Waktu Melakukan Haji
Waktu melakukan haji atau bulan-bulan haji yang disyari’atkan untuk seorang masuk ke dalam amalan-amalan haji, dimulai sejak awal bulan Syawwal sampai dengan sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Dzulhijjah.
- Jika seorang baru mulai melakukan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
- Jika dia mulai pada malam tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah, bahkan terancam hajinya tidak sah jika tidak sempat wuquf di Arafah sebelum terbit fajar.
Macam-macam Haji:
- Haji tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
- Haji qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
- Haji ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
Perbedaan Mendasar Antara Haji Ifrod, Tamattu’ dan Qiron
- Perbedaan pada niat.
- Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
- Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
- Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’ (dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).
Urutan Amalan-amalan Haji Sesuai Tanggal
Tanggal 8 Dzulhijjah:
1. Pada waktu dhuha, melakukan ihram dari miqot atau dari tempat tinggal masing-masing (bagi yang haji tamattu’ yang tinggal di Makkah dan Mina, baik yang muqim maupun musafir, dengan mengucapkan, “Labbaika hajjan”, sedang bagi yang haji qiron dan ifrod maka tetap dalam keadaan ihrom sebelumnya).
- Wanita haid juga berihram namun tidak melakukan sholat dan thawaf.
- Disunnahkan untuk melakukan amalan-amalan sunnah ihrom sebagaimana ihram untuk umroh.
2. Pergi ke Mina sebelum masuk waktu zhuhur dan melakukan sholat zhuhur, ashar, maghrib dan isya di Mina, dengan mengqoshor sholat yang empat raka’at menjadi dua raka’at namun tanpa dijama’.
3. Mabit (bermalam) di Mina dan melakukan sholat shubuh juga di Mina.
4. Memperbanyak ucapan talbiyah (terus diucapkan sampai sebelum melempar jamrah ‘aqobah):
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ
لَكَ
Artinya: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Disunnahkan mengeraskan bacaan talbiyah ini di perjalanan ke Mina. Namun tidak disyari’atkan membacanya secara berjama’ah dengan membentuk sebuah koor.
Tanggal 9 Dzulhijjah:
1. Setelah terbit matahari di hari Arafah, pergi ke Arafah sambil membaca tahlil atau takbir
- Sebelum sampai ke Arafah disunnahkan untuk singgah di Namiroh, satu tempat di dekat Arafah, dan tetap di situ sampai sebelum matahari tergelincir.
- Jika matahari telah tergelincir disunnahkan lagi untuk pergi ke ‘Urnah, tempatnya lebih dekat ke Arafah dibanding Namiroh, di sinilah disunnahkan bagi seorang pemimpin atau wakilnya menyampaikan khutbah yang sesuai dengan keadaan hari itu.
- Melakukan sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Dan tidak ada sholat sunnah antara dzuhur dan ashar.
- Setelah itu masuk ke Arafah -jika memang belum sampai di Arafah- sampai melewati tanda-tanda Arafah yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika memungkinkan hendaklah menghadap kiblat sekaligus menghadap Jabal Rahmah, jika tidak maka tidak apa-apa di seluruh tempat di Arafah dengan menghadap kiblat saja.
- Tidak disyari’atkan untuk mendaki dan melaksanakan sholat di Jabal Rahmah berdasarkan ijma’, jika seorang menganggap itu termasuk bagian dari ibadah maka itu termasuk bid’ah.
- Tidak boleh mengikuti dan menaati para petugas haji yang memerintahkan jama’ah haji untuk keluar dari Arafah dan berangkat ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Ta’ala.
2. Selama di Arafah hendaklah memperbanyak dzikir dan doa, disunnahkan memperbanyak ucapan talbiyah dan tahlil. Hal ini terus dilakukan sampai terbenam matahari. Dan tidak disunnahkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa sehingga mereka lebih terfokus untuk doa dan dzikir.
3. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah dengan penuh ketenangan dan menyibukkan diri dengan talbiyah dan istighfar. Jika seorang pergi ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari dan dia tidak kembali ke Arafah sebelum terbenam matahari maka wajib baginya fidyah berupa sembelihan, dilakukan di Mekkah dan dibagikan bagi fakir miskin Mekkah, dan tidak memakan darinya sedikitpun.
Jika seorang berhalangan untuk sampai ke Arafah sebelum terbenam matahari maka tidak mengapa baginya untuk pergi ke Arafah pada malamnya –selama belum terbit fajar- meskipun hanya sekedar lewat di Arafah, lalu ke Muzdalifah.
4. Sampai di Muzdalifah pada waktu maghrib maupun isya’, segera melakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Tidak ada sholat sunnah antara maghrib dan isya’. Jika khawatir tidak akan sampai ke Muzdalifah kecuali setelah tengah malam maka hendaklah sholat di perjalanan, karena tidak boleh menunda sholat sampai melewati tengah malam.
5. Wajib mabit di Muzdalifah pada malam ini, disunnahkan setelah sholat maghrib dan isya’ untuk langsung tidur pada malam ini dan tidak menyibukkan diri dengan khutbah maupun mengumpulkan batu untuk melempar jamrah, dan tidak harus menyiapkan batu untuk melempar Jamrah dari Muzdalifah.
6. Sholat shubuh di Muzdalifah. Setelah sholat shubuh, pergi ke al-masy’arul haram yaitu bukit yang ada di Muzdalifah, jika memungkinkan untuk menaikinya, menghadap kiblat, membaca tahmid, takbir, tahlil dan berdoa. Disunnahkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa. Hal ini dilakukan sampai menjelang terbit matahari, kemudian pergi ke Mina sebelum matahari terbit.
- Barangsiapa tidak bermalam di Muzdalifah atau meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam dengan sengaja maka dia berdosa dan wajib atasnya fidyah; menyembelih seekor kambing, dibagikan kepada fakir miskin tanah Haram dan tidak makan darinya sedikitpun. Kecuali bagi orang yang terhalang untuk sampai ke Muzdalifah, jika dia sampai ke Muzdalifah setelah tengah malam atau mendekati shubuh lalu melakukan sholat shubuh di Muzdalifah maka tidak ada fidyah atasnya.
- Jika petugas haji memaksa jama’ah untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam maka tidak wajib fidyah atas mereka karena terpaksa.
- Jika seorang tidak bisa memasuki Muzdalifah karena terhalang juga tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
- Jika seorang mabit tanpa memastikan bahwa dia telah berada di Muzdalifah lalu menjadi jelas baginya setelah terbit fajar maka wajib atasnya fidyah
- Dibolehkan bagi wanita, orang-orang yang lemah seperti orang tua dan anak-anak, juga para pengurus mereka, baik supir, mahram dan pengurus lainnya, untuk meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam dan langsung menuju jamrah ‘aqobah untuk melempar meskipun sebelum terbit fajar. Juga dibolehkan bagi mereka langsung ke Mekkah untuk melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu, kemudian kembali ke Mina.
Tanggal 10 Dzulhijjah:
1. Pergi ke Mina sebelum terbit matahari dengan tenang dan sambil mengucapkan talbiyah
- Disunnahkan jika telah sampai di Muhassir (satu tempat yang termasuk Mina) untuk mempercepat langkah semampunya, lalu mengambil jalan tengah yang menyampaikan ke jamroh ‘aqobah.
- Boleh mengambil 7 buah batu kecil (untuk melempar jamrah ‘aqobah) di Muzdalifah atau di perjalanan ke Mina, baik mengambilnya sendiri atau diambilkan oleh orang lain.
- Tidak disyari’atkan untuk mencuci batu-batu tersebut.
2. Setelah tiba di Mina, berhenti mengucapkan talbiyah di jamroh ‘aqobah dan hendaklah segera melempar jamroh ‘aqobah dengan 7 buah batu secara berturut-turut dan memastikan (atau dengan persangkaan yang kuat) batu tersebut masuk di area (lubang atau lingkaran) lemparan, dan tidak mengapa jika batu tersebut keluar lagi dari area.
- Jika tidak masuk ke area lemparan harus mengulanginya.
- Tidak boleh melempar 2 buah batu atau lebih secara sekaligus.
- Mengangkat tangan pada setiap lemparan sambil bertakbir
- Tidak boleh melempar dengan selain batu kecil, seperti sandal, batu besar dan lain-lain.
- Tidak melempar dengan batu yang sudah digunakan sebelumnya.
- Tidak ada dzikir atau ucapan khusus ketika melempar dan tidak juga harus meyakini bahwa di situ ada setan yang sedang dilempar, maskipun asal disyari’atkannya melempar ini adalah perbuatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika melempar setan.
- Tidak disyari’atkan untuk berdiri sejenak dan berdzikir setelah melempar jamroh ‘aqobah ini.
- Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
- Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
- Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
- Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
- Setelah melempar, sudah bisa masuk pada tahallul awal menurut sebagian ulama namun pendapat yang lebih lebih hati-hati untuk mengakhirkan tahallul awal sampai setelah memendekkan rambut atau mencukurnya, atau setelah thawaf ifadhah dan sa’yu (bagi yang belum sa’yu setelah thawaf qudum, yakni yang melakukan haji qiron dan ifrod).Tahallul awwal artinya telah halal melakukan hal-hal yang tadinya diharamkan seperti mengenakan pakaian yang membentuk tubuh, minyak wangi dan lain-lain kecuali bercumbu dan melakukan hubungan suami istri, tidak boleh dilakukan kecuali setelah tahallul tsani, yaitu setelah melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu.
- Jamroh ‘aqobah adalah jamroh kubro, yang letaknya paling dekat dengan Makkah dibanding jamroh sughro dan wustho.
- Waktu melempar jamroh ‘aqobah sampai sebelum terbenam matahari pada hari ini bagi yang tidak berhalangan.
- Hewan hadyu dan fidyah syaratnya sama dengan hewan qurban dari segi umur dan tidak cacat. Untuk satu orang 1 ekor kambing atau 1/7 sapi atau 1/7 unta.
- Boleh menyembelih di tempat mana saja sepanjang masih berada dalam batas-batas tanah Haram di Mina dan Makkah.
- Disunnahkan untuk menyembelih sendiri jika memungkinkan, jika tidak boleh mewakilkan.
- Barangsiapa yang tidak mendapatkan hewam hadyu maka wajib baginya berpuasa 3 hari ketika masa haji ini dan 7 hari ketika sudah kembali ke negerinya.
- Puasa ini boleh dikerjakan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah maupun pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Kecuali hari Arafah, lebih afdhal untuk berbuka agar bisa lebih banyak berdoa dan berdzikir pada hari itu.
- Puasa ini juga boleh dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan.
- Berpuasa lebih afdhal daripada meminta-minta hewan hadyu kepada orang lain.
- Disunnahkan untuk makan sebagian hewan sembelihan ini, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
- Boleh pula berbekal untuk perjalanan pulang dengan sebagian dari sembelihan hadyu ini.
- Waktu menyembelih sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Setelah menyembelih hewan hadyu, lalu memendekkan atau mencukur rambut.
- Mencukur lebih afdhal, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendoakan 3 kali bagi yang mencukur dan 1 kali bagi yang memendekkan.
- Tidak cukup memendekkan atau mencukur sebagian, namun harus seluruh rambut.
- Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang kuku.
- Bagi yang ingin berkurban tidak mengapa baginya untuk memendekkan dan mencukur rambut. Berbeda dengan orang yang tidak berhaji, tidak boleh memotong rambutnya sebelum menyembelih kurbannya.
5. Setelah memotong atau memendekkan rambut, lalu melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu. Ini termasuk rukun, tidak sah haji tanpanya.
- Setelah melakukan tahallul awwal, disunnahkan untuk mengenakan minyak wangi sebelum pergi melakukan thawaf ifadhah.
- Boleh menggunakan pakaian ihram dan pakaian biasa jika telah melempar jamroh ‘aqobah dan memendekkan atau mencukur rambut, yakni telah masuk pada tahallul awwal.
- Kemudian melakukan thawaf ifadhah di kakbah sebanyak 7 kali dengan cara yang sama seperti penjelasan pada thawaf umroh, kecuali idhthiba’ dan berlari-lari kecil pada tiga putaran yang pertama tidak dilakukan lagi.
- Setelah thawaf, disunnahkan untuk sholat 2 raka’at di belakang maqom Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
- Setelah sholat dua raka’at, lalu melakukan sa’yu antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang belum melakukan haji qiron dan ifrod yang belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum. Dan sa’yu dalam haji dan umroh termasuk rukun.
- Tidak mengapa jika ada selang waktu yang panjang antara thawaf dan sa’yu, bahkan boleh menunda sa’yu pada hari setelahnya, namun yang afdhal dilakukan secara berurutan.
- Tahallul tsani telah masuk dengan selesainya thawaf ifadhah dan sa’yu, maka telah halal semua yang tadinya diharamkan bagi muhrim (orang yang berihram), termasuk berhubungan suami istri.
- Disunnahkan untuk minum zam-zam.
- Tidak mengapa mengakhirkan thawaf ifadhah dan dilakukan bersama dengan thawaf wada’, yakni meniatkan thawaf ifadhah dan wada’ bersamaan dengan satu thawaf saja. Boleh juga meniatkan thawaf ifadhah saja, dan itu sudah mencakup thawaf wada’. Namun tidak terhitung thawaf ifadhah jika hanya meniatkan thawaf wada’.
- Wanita yang haid sebelum thawaf ifadhah hendaklah dia dan mahramnya menunggu sampai suci lalu melakukan thawaf ifadhah. Namun jika terpaksa harus kembali ke negerinya maka setelah suci dia harus kembali lagi ke Mekkah untuk melakukan thawaf ifadhah.
- Waktu thawaf ifadhah dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah dan akhirnya tidak ada batas, namun afdhalnya tidak diakhirkan sampai keluar dari hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Disunnahkan sholat zhuhur di Mekkah atau di Mina.
- Disunnahkan bagi imam untuk berkhutbah di Mina di sekitar jamrah ketika waktu dhuha telah meninggi untuk mengajarkan manasik haji yang tersisa.
- Tidak ada shalat idul adha bagi jama’ah haji.
- Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, pada hari ini ada empat amalan yang disyari’atkan yaitu: melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, melakukan thawaf ifadhah dan ditambah sa’yu (sehingga menjadi lima, bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang melakukan haji qiron dan ifrod namun belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum). Disunnahkan untuk melakukan 4 atau 5 amalan ini secara berurutan, namun jika seorang melakukannya tidak berurutan karena suatu halangan maka tidak mengapa.
6. Wajib mabit di Mina pada malam hari ini (tanggal 10 Dzulhijjah) dan malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (kecuali bagi yang mengambil nafar tsani, hendaklah mereka meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah.
- Batasan Mina dari lembah Muhassir sampai ke jamroh ‘aqobah.
- Dianggap telah mabit di Mina jika seorang bermalam di Mina sebagian besar dari waktu malam. Apakah dihitung setelah terbenam matahari sampai lewat tengah malam. Atau sebelum tengah malam sampai terbit fajar.
- Mabit di Mina tidak harus tidur, yang penting berada di Mina pada sebagian besar atau seluruh waktu malam.
- Tidak mengapa pada siang hari ketika masyaqqoh, untuk kembali ke Mekkah pada siang hari lalu kembali lagi ke Mina pada malam harinya, namun yang lebih afdhal tetap tinggal di Mina pada siang dan malam harinya.
- Boleh tidak mabit di Mina bagi mereka yang meiliki halangan seperti sakit, menjaga orang sakit dan lain-lain. Juga bagi mereka yang memiliki kesibukan untuk kemaslahatan haji seperti para petugas haji, petugas keamanan dan lain-lain.
- Disunnahkan pada setiap malam mabit di Mina untuk mengunjungi kakbah dan melakukan thawaf.
- Barangsiapa yang meninggalkan satu malam mabit di Mina dengan sengaja tanpa ‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan bersedekah sesuai kemampuan, jika dia menyembelih hewan maka itu lebih baik.
- Jika seorang telah berusaha namun tidak mendapat tempat mabit di Mina, maka tidak mengapa dia mabit di Mekkah atau Muzdalifah atau ‘Aziziyah, dan tidak ada fidyah atasnya.
- Tidak boleh turun ke lembah Muhassir.
- Selama mabit di Mina hendaklah memperbanyak dzikir dan doa.
Tanggal 11 Dzulhijjah:
1. Jika matahari telah tergelincir, jama’ah haji melempar tiga jamrah, dimulai dari jamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalu jamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah)
- Masing-masing dilempar dengan 7 buah batu kecil, jadi totalnya 21 buah.
- Caranya sama dengan melempar jamroh ‘aqobah yang sudah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Setelah melempar jamroh sughro, disunnahkan maju ke sebelah kanan lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
- Setelah melempar jamroh wustho, disunnahkan maju ke sebelah kiri lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
- Setelah melempar jamroh kubro, tidak disunnahkan untuk berdoa sebagaimana pada jamrah sughro dan wustho, tapi langsung pergi meninggalkan jamrah.
- Posisi yang disunnahkan ketika melempar jamrah ‘aqobah adalah menjadikan arah kakbah di samping kanan dan Mina di samping kiri.
- Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
- Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
- Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
- Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
- Tidak boleh melempar jamrah di pagi hari, sebelum tergelincir matahari.
- Jika seorang berhalangan, boleh baginya melempar jamrah di malam hari. Namun yang afdhal melempar sebelum terbenam matahari.
2. Pada malam hari, wajib kembali ke Mina untuk mabit.
3. Barangsiapa yang meninggalkan mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dengan sengaja tanpa ‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan wajib atasnya fidyah berupa sembelihan, disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin Mekkah. Jika meninggalkan salah satu malam saja maka wajib atasnya taubat dan bersedekah sesuai kemampuan, dan tidak wajib atasnya menyembelih.
4. Ketentuan mabit di Mina pada hari ini sama dengan malam sebelumnya.
Tanggal 12 Dzulhijjah:
1. Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah.
- Kecuali mabit di Mina, bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal) maka hendaklah dia melempar jamrah setelah matahati tergelincir dan meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari.
- Bagi yang terhalang, seperti karena macet dan ramainya manusia maka tidak mengapa dia melempar jamrah atau meninggalkan Mina setelah terbenam matahari.
- Adapun bagi yang tidak berniat untuk bersegera dan telah terbenam matahari, maka tidak boleh lagi baginya mengambil nafar awwal. Dia harus menyempurnakan mabit di Mina pada malam hari ini dan mengambil nafar tsani.
2. Wajib melakukan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah untuk mengakhiri amalan haji.
- Kecuali bagi penduduk Mekkah, tidak diwajibkan atas mereka thawaf wada’. Akan tetapi bagi yang ingin melakukan safar meninggalkan Mekkah pada hari-hari haji hendaklah dia melakukan thawaf wada’.
- Juga tidak diwajibkan bagi wanita haid dan nifas.
- Barangsiapa yang tidak melakukan thawaf wada’ dengan sengaja maka dia berdosa, wajib atasnya taubat dan fidyah berupa sembelihan.
- Bagi yang melakukan thawaf wada’ sebelum melempar jamrah maka tidak sah thawafnya, jika dia tidak mengulang kembali wajib atasnya fidyah berupa sembelihan.
- Demikian pula bagi yang mewakilkan pelemparan jamrah, hendaklah dia melakukan thawaf wada’ setelah orang yang mewakilinya selesai melempar.
- Disunnahkan untuk membawa air zam-zam ke negerinya.
- Setelah melakukan thawaf wada’ tidak boleh lagi tinggal di Mekkah kecuali karena suatu hajat yang wajib seperti telah masuk waktu shalat atau karena suatu keperluan yang berhubungan dengan safarnya seperti membeli hadiah, menunggu teman safarnya dan lain-lain.
- Adapun yang masih tinggal di Mekkah selain karena alasan yang dibolehkan di atas, seperti membeli sesuatu untuk dijual kembali maka wajib atasnya melakukan thawaf wada’ kembali. Karena wajib menjadikan thawaf wada’ sebagai akhir dari amalan haji, bukan yang lainnya.
- Tidak disyari’atkan keluar dari Masjidil Haram dari pintu yang bernama babul wada’, sebagaimana tidak pula disyari’atkan bagi yang baru datang untuk masuk dari pintu babus salam.
- Bagi yang menggabungkan thawaf ifadhah dengan thawaf wada’ maka tidak mengapa walaupun setelahnya dia melakukan sa’yu, sebab sa’yu di sini bagian dari thawaf ifadhah, sehingga terhitung sebagai akhir amalannya adalah thawaf.
- Tidak disyari’atkan bertabarruk atau berziarah ke jabal nur, gua hira, jabal tsaur, masjid jin dan berbagai tempat bersejarah lainnya.
- Tidak disyari’atkan berjalan mundur ketika meninggalkan kakbah.
Tanggal 13 Dzulhijjah:
1. Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani, yakni belum melakukan thawaf wada’ pada tanggal 12 Dzulhijjah).
- Perbedaan hari ini dengan 2 hari sebelumnya pada waktu melempar jamrah. Jika waktu melempar jamrah pada dua hari sebelumnya berakhir pada malam hari, maka pada hari ini berakhir ketika terbenam matahari.
- Nafar tsani ini lebih afdhal dibanding nafar awwal.
2. Melakukan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah, sebagaimana penjelasan pada hari sebelumnya di atas. Dengan melakukan thawaf wada’, berakhir pula seluruh rangkaian ibadah haji, semoga kaum muslimin dapat meraih haji yang mabrur.
Walhamdulillahi Rabbil’alamiin.
Rujukan:
- Catatan pribadi dari pelajaran fiqh pada kitab Ad-Durorul Bahiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah di Al-Madrasah As-Salafiyyah Depok yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah, 1430 H.
- Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah fi Masaailil ‘Ibaadat wal Mu’aamalaat min Fatawa Samaahatil ‘Allaamah Al-Imam ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz –rahimahullah-, ikhtaaroha Khalid bin Su’ud Al-‘Ajmi hafizhahullah, Bab Shifatul Hajj, hal. 322-352. Cetakan ke-6, 1431 H.
- Bayaanu maa yaf’aluhul Haaj wal Mu’tamir, karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, terbitan Kantor Pusat Haiah Al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, 1430 H.
- Tabshirun Naasik bi Ahkaamil Manasik ‘ala Dhauil Kitab was Sunnah wal Ma’tsur ‘anis Shahaabah, karya Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah, cetakan ke-3, 1430 H.
- Jami’ul Manasik, karya Asy-Syaikh Sulthan bin AbdurRahman Al-‘Ied hafizhahullah, cetakan ke-3, 1427 H.
- Semoga bermanfaat.
Sumber : nasihatonline.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar