Awas... Jangan Sampai Daging Qurban Jadi Haram

Oleh: DR. H. Nanung Danar Dono
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY & Direktur Pusat Kajian Halal Fak.Peternakan UGM

Daging Qurban bisa haram jika...
1. Hewan belum mati (setelah disembelih), namun sudah mulai dikuliti, atau kaki sudah dipotong, atau ekornya dipotong. Jika hewan belum mati koq sudah mulai dikuliti, atau dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, maka hewan bisa KESAKITAN...dan mati karena kesakitan. Jika ia mati karena kesakitan (bukan karena disembelih), maka dagingnya HARAM.

2. Jika hewan belum mati kok kakinya dipotong? maka ia HARAM dimakan.
Dari Abu Waqidi Al-Laitsi ra, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam bersabda, yang artinya: Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan BANGKAI." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

CARA MEMASTIKAN hewan telah mati setelah disembelih adalah dengan menggunakan salah satu dari 3 macam reflek:

1. REFLEK MATA
Gunakan jari tangan kita untuk menyentuh orang-orangan (pupil) mata. Jika masih berkedip maka ia MASIH HIDUP. Namun jika sudah tidak ada respon, maka ia telah mati.

2. REFLEK EKOR
Pegang dan geser ekor sapi tersebut ke kanan atau ke kiri. Jika ekornya melawan (ngeyel), maka ia MASIH HIDUP. Namun bila sudah tidak ada respon, maka berarti ia telah mati. Bisa pula dengan MEMENCET ekor sapi. Di ekor sapi ada ujung saraf-saraf yang sangat sensitif. Jika ia masih hidup, maka ia akan bereaksi saat ekornya dipencet.

3. REFLEK KUKU.
Sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada daging yg sangat sensitif. Ada ujung2 saraf disitu. Gunakan ujung pisau yg runcing, sentuh/tusuk pelan bagian tersebut. Jika masih ada reaksi menghindar, berarti ia MASIH HIDUP. Namun jika sudah tidak merespon, berarti ia telah mati.
Allaahu a'lam bish-showwab

Mari pastikan bahwa Hewan Qurban kita sembelih dengan syar'i dan benar, agar PASTI kehalalalnnya dan BAIK hasil dagingnya.

PENDAPAT LAINNYA

Ibnu Qudamah mengatakan,

ويكره سلخ الحيوان قبل أن يبرد؛ لأن فيه تعذيبا للحيوان، فهو كقطع العضو.

Makruh menguliti binatang yang disembelih sebelum benar-benar mati. Karena tindakan semacam ini termasuk bentuk penyiksaan terhadap binatang. Sebagaimana memotong anggota badan hewan itu. (al-Mughni, 9/402).

Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi,

والمستحب إذا ذبح أن لا يكسر عنقها ولا يسلخ جلدها قبل أن تبرد لما روى أن الفرافصه قالوا لعمر رضى الله عنه إنكم تأكلون طعاما لا نأكله فقال وما ذاك يا أبا حسان فقال تعجلون الانفس قبل أن تزهق فأمر عمر رضى الله عنه مناديا ينادي إن الذكاة في الحلق واللبة لمن قدر ولا تعجلوا الانفس حتى تزهق

Dianjurkan ketika menyembelih qurban, agar kepalanya tidak dipenggal dan tidak dikuliti sebelum dia benar-benar mati. Berdasarkan riwayat bahwa Furafishah berkata kepada Umar radhiyallahu ‘anhu, ‘Kalian mengkonsumsi makanan yang tidak kami makan. Beliaupun balik tanya, ‘Apa makanan itu, hai Abu Hassan?’. ’Kalian terburu-buru menguliti binatang, sebelum dia benar-benar mati.’ Jawab Furafishah. Kemudian Umar memerintahkan seseorang untuk mengumumkan, ’Bahwa menyembelij itu di ujung leher atau pangkal leher, jika memungkinkan. Dan jangan terburu-buru menguliti sampai dia betul-betul mati.’ (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/84).

Sebagaimana keterangan di atas, menguliti hewan qurban sebelum mati sempurna termasuk perbuatan yang dibenci, karena ada unsur penyiksaan. Namun tindakan semacam ini tidaklah mempengaruhi keabsahan qurban dan kehalalan dagingnnya.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

sumber: lazismujember.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar