Sistem Franchise (Waralaba) Halal?

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar)."  (HR. Muslim)

BANYAK pengusaha baru yang memilih membeli franchise (waralaba) daripada memulai usaha baru dari awal. Tidak usah pusing-pusing memikirkan apa yang harus Anda jual, bagaimana, dan tanpa perlu membangun brand khusus untuk usaha Anda. Sekejap Anda dapat memiliki unit usaha, dengan menjual barang atau jasa yang telah dikenal di masyarakat luas dan dengan menggunakan merek yang telah tenar pula. Sehingga dalam memasarkannya relatif cukup mudah.

Bisnis waralaba adalah langkah yang baik dalam memulai usaha karena untuk melalui prosesnya, pemilik waralaba yang bekerja keras untuk Anda. Mereka sudah memiliki model usaha yang teruji, panduan baku (SOP) untuk menjalankan usaha, dan menghabiskan jutaan rupiah untuk membangun brand dan tetek bengeknya.

Bagi Anda yang ingin berusaha namun tidak mempunyai modal yang terlalu besar, bisnis waralaba bisa menjadi pilihan. Memulai bisnis waralaba sesungguhnya pekerjaan yang sangat mudah. Karena Anda hanya membeli sebuah usaha yang sudah mapan. Namun untuk suksesnya bisnis waralaba yang akan Anda pilih, Anda harus paham betul bisnis dan sistem waralaba. Belum lagi, ternyata banyak sistem waralaba yang ditawarkan di pasaran tidak syar’i. Nah, tulisan ini bermaksud mengurai persoalan-persoalan yang ada di dalam sistem waralaba dan berkembang saat ini. Tapi sebelum jauh membahas persoalan dalam waralaba, ada baiknya kita mengenal dulu waralaba itu apa?

Tentang Waralaba

Secara harfiah waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha (bisnis) di daerah yang telah ditentukan. Macam waralaba yang umum dijalankan berupa bisnis, di mana pemberi lisensi waralaba telah mengembangkan produk atau jasa dan keseluruhan sistem distribusi (pengantaran) serta pemasaran produk atau jasa dalam transaksi. Dan sistem waralab yang berkembang pesat di Negara-negara industri maju saat ini, bergerak di bidang retail maupun rumah makan siap saji.

Di Indonesia, pengaturan tentang waralaba diatur melalui Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 1997. Rumusannya adalah sebagai berikut:

(1). Waralaba adalah perjanjian dimana salah satu pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan, berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

(2). Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak HKI atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimilikinya.

(3). Penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HKI atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. HKI dalam waralaba meliputi merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang, dan paten. Selanjutnya, ciri khas usahanya antara lain sistem manajemen serta cara penjualan atau penataan atau cara distribusi.

(4). Jenis waralaba dibagi menjadi dua, yakni waralaba luar negeri dan waralaba dalam negeri. Sebelum mewaralabakan usaha, setiap pengusaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dagangnya ke kantor merek di Ditjen HKI Indonesia dan pengawasan waralaba dilakukan oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperedagkop) masing-masing daerah tempat usaha dibuat.

Persoalan Dalam Waralaba 

Beberapa hal yang perlu dipersoalkan secara hukum syari’at dalam waralaba adalah sebagai berikut:

Pertama, pihak terwaralaba telah membayar uang sewa hak intelektual dan berbagai layanan  yang diberikan  oleh pewaralaba (franchisor). Dengan demikian, seharusnya ia tidak lagi memungut bagi hasil bulanan dari keuntungan pihak terwaralaba. Adanya pungutan fee bulanan ini, menjadikan nominal nilai sewa hak-hak intelektualnya tidak jelas, atau yang disebut dengan gharar. Dan Anda telah mengetahui bahwa adanya gharar (ketidak-jelasan) pada suatu akad menjadikannya terlarang dalam syari’at. Abu Hurairah RA. Mengisahkan: "Bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar)"  (HR. Muslim). Hadits ini, walaupun secara khusus berbicara tentang hukum jual-beli, namun larangan ini berlaku pula pada akad-akad komersial lainnya.

Kedua, persoalan yang lain adalah fee yang diambil pewaralaba dihitung dari keuntungan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ketentuan ini sudah barang tentu sangat membebani pihak terwaralaba.

Solusi Persoalan Waralaba

Sebagai solusi atas dua hal yang menjadi permasalahan pada akad waralaba, maka kedua belah pihak terkait, dapat memilih satu dari beberapa opsi berikut:

Pertama, menerapkan Akad Serikat Dagang. Dengan opsi ini, pihak pewaralaba yang bermodalkan hak kekayaan intelektualnya (baca: merk dagang), bersinergi dengan pihak terwaralaba yang bermodalkan dana. Sebagai konsekuensinya, kedua pihak membuat kesepakatan dalam penentuan nilai sewa hak kekayaan intelektual selama batas waktu tertentu. Dengan demikian komposisi modal masing-masing jelas, sebagaimana hak dan kewajiban keduanya-pun telah jelas. Selanjutnya setiap keuntungan yang didapatkan, dibagi ke masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan. Agar lebih mudah memahami, mari kita perhatikan ilustrasi berikut:

Kedua, Sewa Hak Kekayaan Intelektual. Pada opsi ini, pihak pewaralaba memungut uang sewa atas penggunaan hak kekayaan intelektualnya yang berupa merek dagang, dan lainnya, selama batas waktu yang disepakati pula. Namun sebagai konsekuensi opsi ini, pewaralaba tidak berhak mendapatkan fee dari keuntungan usaha. Dengan menerapkan satu dari kedua opsi ini, maka kedua permasalahan yang dipersoalkan di atas dapat dihindarkan, sehingga dapat memenuhi ketentuan syari’at dalam serikat usaha atau sewa-menyewa.

Opsi manapun pilihan Anda, maka pada tahapan aplikasinya, pihak pewaralaba harus benar-benar  mentransfer semua sistem, teknologi, dan manajemen usaha yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan agar akad waralaba tidak menipu konsumen, sehingga merek dagang yang disewakan kepada pihak terwaralaba bukan sekedar nama kosong. Merek dagang yang selama ini mewakili sistem kerja, teknologi pengolahan dan mutu barang atau layanan, benar-benar didapat oleh konsumen, sehingga tidak ada unsur penipuan.

Pembaca yang budiman, aplikasi sistem waralaba yang berjalan di masyarakat tidak sewarna, masing-masing memiliki ciri khas yang membedakan dari sistem serupa lainnya. Bisa jadi di lapangan anda menemukan sistem waralaba yang sedikit berbeda dari apa yang saya utarakan di atas. Meskipun  demikian, garis besar sistem waralaba telah saya paparkan di atas. Dan menurut pertimbangan kaedah-kaedah umum dalam syari’at Islam, kedua kritikan yang saya paparkan cukup menjadi pertimbangan untuk mengkaji ulang praktek waralaba yang ada. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua. Wallahu a’alam []

Oleh: Edo Segara, Yogyakarta
CEO Youth EnterPrise (Publishing, Ritel & Waralaba)

website: www.edosegara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar