Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان. وفي رواية : ليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل

Dari Abu Sa’id Al Khudry -radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)
Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”

Hadits ini adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi dua: ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari’at.” (Lihat At Ta’yin fi Syarhil Arba’in, At Thufi, hal. 292)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.” (Majmu’ Fatawa, 7/427)

Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:

1. Mengingkari dengan tangan.
2. Mengingkari dengan lisan.
3. Mengingkari dengan hati.

Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.

Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, “Bagaimana beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,” saya bertanya lagi: “Bagaimana dengan tangan?” Beliau menjawab, “Memisahkan di antara mereka,” dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka.

Dalam riwayat lain beliau berkata, “Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.” (Lihat, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/185)

Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.

Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.

Imam Ibnu Rajab berkata -setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada dengannya-, “Seluruh hadits ini menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka ini pertanda hilangnya keimanan dari hatinya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 2/258)

قال رجل لعبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- : هلك من لم يأمر بالمعروف ولم ينه عن المنكر. فقال عبد الله: بل هلك من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه

Salah seorang berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Binasalah orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran”, lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Justru binasalah orang yang tidak mengetahui dengan hatinya kebaikan dan tidak mengingkari dengan hatinya kemungkaran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37581)

Imam Ibnu Rajab mengomentari perkataan Ibnu Mas’ud di atas dan berkata, “Maksud beliau adalah bahwa mengetahui yang ma’ruf dan mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap orang, maka barang siapa yang tidak mengetahuinya maka dia akan binasa, adapun mengingkari dengan lisan dan tangan ini sesuai dengan kekuatan dan kemampuan.” (Jami’ul Ulum wal Hikam 2/258-259)

Seseorang yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan hidup, sebagaimana perkataan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tatkala ditanya, “Apakah kematian orang yang hidup?” Beliau menjawab:

من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه

“Orang yang tidak mengenal kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37577)

Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:

Pertama: Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah

Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Ta’ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah:

يا أيها الذين آمنوا عليكم أنفسكم لا يضركم من ضل إذا اهتديتم

“Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-Maa’idah: 105)

Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)

Dan beliau juga menambahkan, “Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari’at.”

Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)

Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini:

  1. Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
  2. Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
  3. Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
  4. Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.

Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya. (Lihat, ibid, dan Syarh Arba’in Nawawiyah, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)

Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar

Sekalipun amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:

- Berilmu.
- Lemah lembut dan penyantun.
- Sabar.

Berilmu

Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.

Syaikhul Islam berkata, “Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi persyaratan ikhlas dan ittiba’) maka seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang diperbaikinya,” dan dalam hadits Mu’adz Bin Jabal, “Ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya,” dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu… dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, hal. 19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)

Ilmu di sini mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.

Lemah Lembut dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)

Seorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من شيء إلا شانه

“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim no. 2594)

وقال : إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله، ويعطي على الرفق ما لا يعطى على العنف وما لا يعطي على ما سواه

“Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak diberikan dalam selainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

قال الإمام أحمد بن حنبل -رحمه الله-: والناس يحتاجون إلى مداراة ورفق في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، بلا غلظة إلا رجلا معلنا بالفسق، فقد وجب عليك نهيه وإعلامه، لأنه يقال: ليس لفاسق حرمة، فهؤلاء لا حرمة لهم . نقله ابن مفلح في “الآداب الشرعية” 1/212، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272

Imam Ahmad berkata, “Manusia butuh kepada mudaaraah (menyikapinya dengan lembut) dan lemah lembut dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, tanpa kekerasan kecuali seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, maka wajib atasmu melarang dan memberitahunya, karena dikatakan, ‘Orang fasik tidak memiliki kehormatan’ maka mereka tidak ada kehormatannya.”

Jika ini di zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, zaman di mana ilmu dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka kecuali ahlul bid’ah, tentu manusia di zaman kita sekarang ini lebih membutuhkan lemah lembut dan santun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala. Kita berdoa semoga Allah mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin.

وقال أيضا: ينبغي أن يأمر بالرفق والخضوع، فإن اسمعوه ما يكره لا يغضب فيكون يريد أن ينتصر لنفسه . ذكره ابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272

“Mesti ia menyeru dengan lemah lembut dan merendahkan diri, jika mereka memperdengarkan (memperlihatkan) kepadanya apa yang dibenci jangan ia marah, karena (kalau marah) berarti ia ingin membalas untuk dirinya sendiri.”

Sabar

Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,

وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور

“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)

Oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan para rasul -di mana mereka adalah panutan orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terdapat pada awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra’:

يا أيها المدثر، قم فأنذر، وربك فكبر، وثيابك فطهر، والرجز فاهجر، ولا تمنن تستكثر، ولربك فاصبر

“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu beri peringatan. Dan Rabbmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah. Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu bersabarlah.”

Dan sangat banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau mendekatinya, kedua hal ini adalah maksiat dan kerusakan,

Allah Ta’ala berfirman:

وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور

“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”

Maka barang siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam menyeru (kepada kebaikan) dan bersabar.” (Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/181)

Maka harus ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari sebagian salaf:

لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر إلا من كان فقيهًا فيما أمر به، وفقيها فيما ينهى عنه، ورفيقا فيما يأمر به، ورفيقا فيما ينهى عنه، حليما فيما يأمر به، وحليما فيما ينهى عنه. نقله شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى 28/137 وابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213

“Tidaklah menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran kecuali orang yang berilmu (memahami) apa yang ia serukan, dan memahami apa yang dia larang, dan berlemah lembut di dalam apa yang ia serukan, dan berlemah lembut dalam apa yang ia larang, dan santun dalam apa yang ia serukan dan santun dalam apa yang ia larang.”

Ketiga: Syarat perbuatan yang wajib diingkari

Lihat: Tanbiihul Ghaafiliin, Ibnu An Nahhas, hal. 25-30, Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, Al Qodhy Abu Ya’la, hal. 158, Jami’ Ulum Wal Hikam, Ibnu Rajab, 2/269-271, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 2/188-190

Tidak semua kemungkaran dan kesalahan yang wajib diingkari, kecuali perbuatan dan kemungkaran yang memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Perbuatan tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar.

Maksudnya: Nahi mungkar tidak khusus terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat, barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya, begitu juga jika seseorang melihat orang gila melakukan zina dengan seorang perempuan gila atau binatang, maka wajib atasnya mengingkari perbuatan tersebut sekalipun dalam keadaan sendirian, sementara perbuatan ini tidak dinamakan maksiat bagi orang gila.

2. Kemungkaran tersebut masih ada.

Maksudnya: Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya, apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih baik ditutupi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة

“Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (dosa dan kesalahan)nya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Sebagai contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini (menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang, atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan pemerintah dengan cara yang syar’i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan, kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah agama, khutbah dll.

3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.

Maksudnya: Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai, Allah ta’ala berirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujuraat: 12)

Persyaratan ini diambil dari hadits di atas, (من رأى منكم منكرا), Manthuq (lafadz)nya menjelaskan bahwa pengingkaran berkaitan dengan penglihatan, Mafhumnya: Barangsiapa yang tidak melihat maka tidak wajib mengingkari.

4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah

Maksudnya: Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.

Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.

Di antara contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut’ah (kawin kontrak) dan ini adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.

Keempat: Metode dan cara beramar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap penguasa atau pemimpin

Penguasa, pemerintah atau hakim adalah manusia biasa dan tidak ma’shum dari dosa, bisa benar, baik dan berlaku adil dan bisa juga bersalah dan berbuat zalim sebagaimana halnya manusia biasa, akan tetapi tidak semua orang berhak untuk mengingkari kemungkaran yang muncul dari penguasa dan tidak pula semua cara yang bisa digunakan dalam hal ini, oleh karena itu agama Islam -agama yang sempurna dan universal- telah menjelaskan metode dan cara yang digunakan untuk bernahi mungkar terhadap penguasa, jikalau metode ini tidak diindahkan dan digunakan dalam hal ini niscaya akan menimbulkan bermacam bentuk fitnah dan kerusakan yang sangat besar, berupa hilangnya keamanan dan kestabilan suatu negara, kehormatan dan martabat diri, darah yang bertumpahan dan nyawa yang melayang dll, dan sejarah perjalanan umat ini merupakan saksi nyata terhadap apa yang saya kemukakan.

Syaikhul Islam berkata, “Hampir tidak dikenal suatu golongan pun yang khuruj (angkat senjata dan kudeta) menghadapi penguasa kecuali kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan mereka lebih besar dari kemungkaran yang dihapuskan.” (Minhaajussunnah, 3/390)

Imam Ibnu Qayyim berkata, “Barang siapa yang memperhatikan fitnah baik besar atau kecil yang menimpa Islam, niscaya ia akan mengetahui bahwa penyebabnya adalah tidak mengindahkan prinsip ini (tidak boleh kudeta dan angkat senjata terhadap penguasa) dan tidak sabar terhadap kemungkaran yang ingin dihapuskan, sehingga menyebabkan kemungkaran yang lebih besar.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)

Adapun metode yang digunakan dalam mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah ada dua:

Pertama: Tidak boleh menggunakan kekerasan dan senjata.

قال الإمام ابن النحاس (ت 814هت) في “تنبيه الغافلين” (ص 42) : ليس لأحد منعه بالقهر باليد، ولا أن يشهر عليه سلاحا، أو يجمع عليه أعوانا، لأن في ذلك تحريكا للفتن، وتهييجا للشر، وإذهابا لهيبة السلطان من قلوب الرعية، وربما أدى ذلك إلى تجريهم على الخروج عليه، وتخريب البلاد، وغير ذلك مما لا يخفى

Imam Ibnu Nahas berkata: “Tidak boleh bagi seorang pun melarang penguasa dengan menggunakan kekerasan dan tangan serta tidak boleh angkat senjata, atau mengumpulkan masa, karena yang demikian itu menyebabkan fitnah dan menimbulkan kejahatan (kerusakan) serta hilangnya wibawa seorang pemimpin di hati masyarakat, dan terkadang bisa menyebabkan keberanian mereka untuk khuruj (kudeta) terhadapnya, dan rusak (hancur) nya suatu Negara, dan kerusakan lain yang nyata (tidak di pungkiri).”

Apa yang dikemukakan oleh Imam Ibnu An Nahhas di atas merupakan manhaj Ahlus Sunnah dalam mengingkari kemungkaran para penguasa, hal ini sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wajibnya memberikan nasihat kepada para pemimpin dan larangan untuk kudeta dan angkat senjata terhadap penguasa yang zalim, dan sesuai dengan apa yang dikatakan dan dipraktekkan oleh para ulama salafush sholeh.

عن أبي البختري قال: قيل لحذيفة: (ألا نأمر بالمعروف وننهى عن المنكر) قال: (إنه لحسن ولكن ليس من السنة أن ترفع السلاح على إمامك). رواه ابن أبي شيبة في مصنفه 7/508، رقم (37613) ونعيم بن حماد في الفتن 1/153، رقم: 388، وأبو عمرو الداني في السنن الواردة في الفتن 2/391، ، وابن عدي في الكامل 2/407. والبيهقي في شعب الإيمان 6/63

Dari Abu Al Bukhtury beliau berkata, dikatakan kepada Hudzaifah, “Tidakkah kita beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Ini sungguh sangat baik, tetapi bukanlah merupakan sunnah kamu mengangkat senjata (dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar) terhadap imam (penguasa atau pemerintah)mu.”

قال الحسن البصرى -رحمه الله تعالى- عندما خرج خارجي بالبصرة: (المسكين رأى منكرا، فأنكره، فوقع فيما هو أنكر منه). أخرجه الآجري في الشريعة 1/345 رقم: 48

Imam Hasan Al Bashri -rahimahullah- berkata, tatkala keluar salah seorang Khawarij di Bashrah-: “Miskin (kasihan)!!, ia melihat suatu kemungkaran, lalu mengingkarinya (dengan kekerasan), maka ia terjerumus ke dalam kemungkaran yang lebih besar.”

Kedua: Menasehati penguasa atau pemimpin dengan sembunyi.

قال الإمام ابن النحاس (ت 814هـ) في “تنبيه الغافلين” (ص 55) :(ويختار الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا ونصحه خفية من غير ثالث لهما).

Imam Ibnu An Nahhas berkata, “Dan ia memilih pembicaraan bersama penguasa di tempat yang tersembunyi dari pembicaraan di hadapan orang banyak, bahkan ia menginginkan kalau bisa berbicara dan menasihatinya dalam keadaan tersembunyi tanpa ada orang ketiga.”

وقال الإمام الشوكاني: (ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد) السيل الجرار 4/556

Imam Asy Syaukani berkata, “Akan tetapi mesti bagi orang yang melihat kesalahan imam dalam sebagian masalah agar menasihatinya, dan jangan memperlihatkan pengingkaran kepadanya di hadapan orang banyak.”

Apa yang dekemukakan oleh dua imam di atas sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nasihat para salafus sholeh:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك، وإلا كان قد أدى الذي عليه له). رواه أحمد في مسنده 3/403

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ingin menasihati pemimpin dalam suatu urusan maka jangan ia perlihatkan secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia memegang tangan dan membawanya menyendiri, jika dia menerima nasihatnya itulah yang diharapkan, dan jika tidak, ia telah menyampaikan apa yang wajib atasnya.”

عن سعيد ابن جمهان، أنه جاء إلى عبد الله بن أبي أوفى -رضي الله عنه- وهو محجوب البصر فسلم عليه، فقال: من أنت؟ قال أنا سعيد بن جمهان، قال: (إن السلطان يظلم الناس ويفعل بهم ويفعل بهم قال: فتناول يدي فغمزها غمزة شديدة ثم قال: ويحك يا ابن جمهان، عليك بالسواد الأعظم -مرتين- إن كان السلطان يسمع منك فأته في بيته فأخبره بما تعلم فإن قبل منك وإلا فدعه فإنك لست بأعلم منه) رواه أحمد في المسند 4/382 وذكره الهيثمي في المجمع وعزاه لأحمد والطبراني وقال: (ورجال أحمد ثقات).

Dari Sa’id Bin Jamhan, bahwa ia datang kepada Abdullah Bin Abi Aufa -radhiyallahu anhu- dalam keadaan ia tidak melihat kemudian mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau menjawab sambil bertanya, “Anda siapa?” Dia menjawab, “Saya Sa’id Bin Jamhan” dan ia berkata, “Pemerintah telah berbuat zalim kepada masyarakat, ia melakukan kedzaliman terhadap mereka,” lalu ia memegang tanganku dan mencubitnya dengan kuat, kemudian berkata, “Celaka kamu wahai Ibnu Jamhan, berpeganglah kamu dengan sawadul a’zham (jama’ah yang banyak) -dia katakan dua kali-, jika pemerintah mendengar nasihatmu maka datangi ke rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang kamu ketahui, jika ia menerima nasihatmu (itu yang diharapkan), jika tidak, tinggalkan dia, karena kamu belum tentu lebih tahu daripadanya.”

وعن أسامة بن زيد -رضي الله عنه- أنه قيل له: ألا تدخل على عثمان فتكلمه؟ فقال: أترون أني لا أكلمه إلا أسمعكم، والله لقد كلمته فيما بيني وبينه ما دون أن أفتتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه) رواه البخاري [6/330 -فتح الباري] رقم: 6685 ومسلم (رقم: 2989)، واللفظ لمسلم.

Dari Usamah Bin Zaid -radhiyallahu anhu- dikatakan kepada beliau, “Apakah kamu tidak masuk (menemui) Utsman dan berbicara dengannya (menasihatinya)?” Beliau menjawab, “Apakah kalian menyangka saya tidak berbicara kepadanya (menasihatinya) kecuali harus saya beritahu kalian, demi Allah sungguh saya telah berbicara dengannya secara empat mata, tanpa membuka permasalahan yang saya tidak ingin menjadi orang yang paling pertama membukanya.”

قال الشيخ الألباني رحمه الله في تعليقه على “مختصر صحيح مسلم” ص 330 : (يعنى المجاهرة بالإنكار على الأمراء في الملأ، لأن في الإنكار جهارا ما يخشى عاقبته، كما اتفق في الإنكار على عثمان جهارا إذ نشأ عنه قتله)اهـ.

Syekh Albani -rahimahullah- mengomentari hadits di atas sambil berkata, “Maksudnya terang- terangan dalam mengingkari (kesalahan) para pemimpin di hadapan orang banyak, karena mengingkari secara terang-terangan (menyebabkan) apa yang ditakutkan akibatnya, sebagaimana yang terjadi dalam pengingkaran terhadap Utsman secara terang-terangan, yang menyebabkan terbunuhnya beliau.” (Mukhtashar Shahih Muslim hal. 330)

Setelah dijelaskan metode Ahlus sunnah dalam mengingkari kemungkaran baik yang muncul dari masyarakat umum atau dari penguasa atau pemimpin, ada baiknya di akhir lembaran ini disebutkan sebagian metode yang salah yang bertentangan dengan nash-nash syar’i dan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal jama’ah dan manhaj salaf dalam mengingkari kemungkaran, di antaranya:

  • Angkat senjata, kudeta dan provokasi untuk melawan pemerintah.
  • Melakukan demonstrasi yang merupakan metode yang paling disukai oleh mayoritas manusia di zaman sekarang ini, sementara ini adalah metode yang dicetuskan oleh orang-orang Yahudi.
  • Dengan membeberkan kesalahan pemerintah di depan masyarakat umum, atau lewat media massa.
  • Dengan menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri.
  • Sengaja memata-matai suatu kemungkaran yang tersembunyi untuk diingkari.
  • Mengingkari kemungkaran yang menyebabkan munculnya kemungkaran yang lebih besar.
  • dll.

Demikian yang bisa disampaikan dalam lembaran yang sederhana ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan para pembaca, jika didapatkan di dalamnya kebenaran ini semata mata taufik dari Allah Ta’ala dan jika didapatkan kesalahan dan kekeliruan ini semata-mata dari diri saya sendiri, saya istighfar dan taubat kepada Allah dan sangat mengharapkan nasihat dan saran dari para pembaca.

الحمد لله بنعمته تتم الصالحات، وصلى الله وسلم على نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Muhammad Nur Ihsan
Madinah An-Nabawiyah
18/4/ 1426 H. / 26 May 2005 M


Artikel : www..muslim.or.id

Mendengarkan untuk Memahami Anak

Ketika anak-anak berbicara, mereka tidak selalu mengatakan sesuatu dalam cara-cara yang sama seperti halnya orang-orang dewasa. Jika kita ambil semua kata-kata yang mereka sampaikan, kita kemungkinan beresiko salah memahami apa yang sedang dikatakan mereka. Untuk mencegah kesalahpahaman semacam ini, kita bisa menyatakan kembali dalam kata-kata kita sendiri apa yang kita pikir mereka ingin mengatakannya. Berusaha menahan diri untuk mengatakan sesuatu yang bersifat menghakimi atau melakukan sejumlah usaha untuk mendisiplinkan mereka. Dengan cara-cara seperti ini, kita akan bisa  memastikan bahwa kita memahami inti apa yang sedang coba mereka ampaikan.

Sebagai contoh, ketika anak kami yang paling besar di suatu sore mengatakan,”Kadang-kadang aku benci sama Hasany” ada dorongan yang kuat untuk segera untuk menegur dia dari mengatakan seperti itu dan mengatakan padanya bahwa kami tidak bisa menerima komentar-komentar seperti itu. Yang perlu kita lakukan adalah pertama, kita menerima terlebih dahulu apa yang mereka katakan. Jangan  tergoda untuk segera menegurnya atas apa yang dia katakan atau cara dia mengatakannya. Kita bisa mengatakan sesuatu padanya seperti,” Sungguh?” atau ”Aulia benar-benar membeci Hasany?”dan kemudian tenang. Dengan melakukan seperti ini kita memberinya kesempatan untuk berbicara apa yang dia rasakan saat-saat tertentu tentang saudara laki-lakinya tersebut. Tanggapan seperti ini sangat sangat menolong kita terhindar dari kesalahpahaman terhadap dia dan membantu dia merasa nyaman untuk mengungkap lebih jauh apa-apa yang berkecamuk dalam pikirannya. Jika dia tidak  ingin melanjutkan percakapannya, kita bisa meninggalkan dia sendirian. Menjadi tidak mengherankan  jika suatu saat kita mendapati perilaku  dia terhadap saudara laki-lakinya telah berubah  menjadi lebih baik  daripada sebelum percakapan, karena dia merasa didengarkan , meskipun perilaku saudara laki-lakinya tersebut tidak berubah.

Contoh lainnya, ketika kita sedang mengantar anak-anak untuk latihan sepakbola dan mereka mengatakan bahwa sebenarnya mereka tidak pernah ingin untuk berlatih sepakbola lagi, kita mungkin, seperti kebanyakan orangtua, segera merasa tersinggung dan mempertahankan pentingnya latihan sepakbola. Kita mungkin akan mengatakan betapa menyenangkan sepakbola itu, bagaimana anak sahabat terbaik kita terpilih dalam tim sepakbola nasional, atau betapa asyiknya jalan-jalan dan mendapatkan udara segar. Alih-alih menanggapi segera perlunya latihan sepakbola, nyatakan kembali saja apa yang dikatakan anak Anda,”Kedengarannya kalian tidak ingin pergi untuk latihan sepakbola hari ini.” Mereka mungkin mengatakan, ”Ya benar, kami tidak ingin pergi untuk berlatih sepakbola hari ini,” dan dalam banyak kejadian, percakapan biasanya berhenti di sini. Perjalanan tetap dilanjutkan untuk tetap pergi berlatih sepakbola.  Hal ini penting sebagai persiapan yang baik untuk menjadi orang dewasa yang sukses: menyelesaikan tugas yang dipercayakan kepada mereka sebaik mungkin meskipun mereka tidak menyukainya.

Menanggapi setiap komentar yang dibuat anak Anda sungguh tidaklah perlu. Sebagaimana halnya kita, sebagai orang dewasa, kadang-kadang melampiaskan perasaan dengan mengatakan hari yang melelahkan atau berada dalam minggu yang sulit, anak-anak tidak perlu mencari orangtua mereka untuk menanggapi setiap pernyataan yang mereka buat. Berbagi perasaan-perasaan mereka dengan orang dewasa yang mendengarkan tanpa menghakimi atau ”langsung menyimpulkan” memberi mereka peluang untuk merasa didengarkan. Seringkali kita semua merasa senang melampiaskan perasaan-perasaan kita tanpa dinasehati, dipertanyakan, dihakimi, atau bahkan dihibur. Jika selama waktu sunyi kita dapat mendisiplinkan diri kita sendiri untuk mendengarkan anak-anak berbicara tanpa menanggapinya setiap saat, maka insyaallah kita akan mampu untuk mengatakan dengan lebih mendalam, apakah mereka menyebutkan hal yang sama beberapa kali, kapan sebuah topik pembicaraan mereka sukai dan kapan itu hanya sebuah komentar yang berlalu begitu saja.

sumber: kurniawan.staff.uii.ac.id

Pengajaran Berpikir dalam Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial

Berpikir adalah memanipulasi data, fakta dan informasi untuk membuat keputusan berperilaku. Jangkauan pikiran dimulai dari lamunan biasa, selanjutnya pemecahan masalah yang kreatif. Aktivitas mental dalam perasaan dan pemahaman bergantung pada peransangan dari luar dalam proses yang disebut sensasi dan atensi. Proses mental yang lebih tinggi yang disebut berpikir terjadi di dalam otak. Mengingat kembali mengundang pengalaman terdahulu ke alam pikiran dan mulai membentuk rantai asosiasi. Rantai asosiasi tidak merujuk pada apa yang secara nyata kita lihat tetapi sebagai khayalan-khayalan mental.

Asosiasi bebas adalah melompat dari satu pemikiran kepemikiran lainnya. Asosiasi bebas merupakan pemikiran yang tidak terkendali tergantung daya imajinasi dan eksplorasi pikiran. Asosiasi bebas merupakan salah satu sifat dari melamun atau mengkhayal. Kebanyakan pemikiran manusia tidak terkendali.

Seseorang yang praktis berpikir melalui sesuatu yang nampak dari gerakan fisik tertentu yang ditangkap alat dria. Seorang ilmuan melihat hal yang sama akan memandang kejadian atau peristiwa dalam kerangka teori, konsep atau hukum tertentu. Pemecahan masalah terus berkembang dengan membayangkan hubungan baru antara abstrasi-abstraksi (bayangan/ khayalan mental). Suatu hubungan baru ditentukan berdasarkan suatu pemahaman atau pengertian.

Macam-macam kegiatan berpikir dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Berpikir asosiatif, yaitu proses berpikir di mana suatu ide merangsang timbulnya ide lain. Jalan pikiran dalam proses berpikir asosiatif tidak ditentukan atau diarahkan sebelumnya, jadi ide-ide timbul secara bebas. Jenis-jenis berpikir asosiatif:

a.  Asosiasi bebas: Suatu ide akan menimbulkan ide mengenai hal lain, tanpa ada batasnya. Misalnya, ide tentang makan dapat merangsang timbulnya ide tentang restoran dapur, nasi atau anak yang belum sempat diberi makanan atau hal lainnya.

b.  Asosiasi terkontrol: Satu ide tertentu menimbulkan ide mengenai hal lain dalam batas-batas tertentu. Misalnya, ide tentang membeli mobil, akan merangsang ide-ide lain tentang harganya, pajaknya, pemeliharaannya, mereknya, atau modelnya, tetapi tidak merangsang ide tentang hal-hal lain di luar itu seperti peraturan lalu lintas, polisi lalu lintas, mertua sering meminjam barang-barang, piutang yang belum ditagih, dan sebagainya.

c. Melamun: yaitu menghayal bebas, sebebas-bebasnya tanpa batas, juga mengenai hal-hal yang tidak realistis.

d. Mimpi: ide-ide tentang berbagai hal yang timbul secara tidak disadari pada waktu tidur. Mimpi ini kadang-kadang terlupakan pada waktu terbangun, tetapi kadang-kadang masih dapat diingat.

e. Berpikir artistik: yaitu proses berpikir yang sangat subjektif. Jalan pikiran sangat dipengaruhi oleh pendapat dan pandangan diri pribadi tanpa menghiraukan keadaan sekitar. Ini sering dilakukan oleh para seniman dalam mencipta karya-karya seninya.

2. Berpikir terarah, yaitu proses berpikir yang sudah ditentukan sebelumya. Dan diarahkan pada sesuatu, biasanya diarahkan pada pemecahannya persoalan. Dua macam berpikir terarah, yaitu:
       
a. Berpikir kritis yaitu membuat keputusan atau pemeliharaan terhadap suatu keadaan.
b. Berpikir kreatif, yaitu berpikir untuk menentukan hubungan-hubungan baru antara berbagai hal, menemukan pemecahan baru dari suatu soal, menemukan sistem baru, menemukan bentuk artistik baru dan sebagainya.Dalam berpikir selalu dipergunakan simbol, yaitu sesuatu yang dapat mewakili segala hal dalam alam pikiran. Misalnya perkataan buku adalah simbol uang mewakili benda yang terdiri dari lembaran-lembaran kertas yang dijilid dan tertulis huruf-huruf. Di samping kata-kata, bentuk-bentuk simbol antara lain angka-angka dan simbol matematika, simbol simbol yang dipergunakan dalam peraturan lalu lintas, not musik, mata uang, dan sebagainya.

Menurut Dewey(1933), berpikir dimulai apabila seseorang dihadapkan pada suatu masalah. Ia menghadapi sesuatu yang menghendaki adanya jalan keluar. Situasi yang menghendaki adanya jalan keluar tersebut, mengundang yang bersangkutan untuk memanfaatkan pengetahuan, pemahaman, atau keterampilan yang sudah dimilikinya. Untuk memanfaatkan pengetahuan, pemahaman, keteram[pilan yang sudah dimilikinya, terjadi suatu proses tertentu di otaknya sehingga ia mampu menemukan sesuatu yang tepat dan sesuai untuk digunakan mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapinya. Dengan demikian yang bersangkutan melakukan proses yang dinamakan dengan berpikir.dapat dikatakan tidak ada suatu proses berpikir yang tidak diawali dengan adanya suatu masalah yang dipertanyakan.

Menurut Beyer (1988:1-2) upaya berpikir melalui pembuatan keputusan yang penuh pertimbangan, pemecahan masalah secara terampil, dan mempertimbangkan secara hati-hati dan penuh perhitungan mengenai nilai, ketepatan dan harga suatu informasi, pikiran, tuntutan, preposisi.

Kasus adalah suatu peristiwa, kejadian, fenomena atau situasi tertentu yang terjadi di tempat tertentu dan berhubungan dengan aspek-aspek kehidupan manusia di masa lalu, masa kini atau masa yang akan datang. Untuk kepentingan pengajaran disiplin ilmu-ilmu sosial, suatu kasus dapat berupa sesuatu yang sesungguhnya terjadi. Informasi mengenai apa yang terjadi itu mungkin diperoleh dari sumber media cetak, media elektronik, sumber benda, atau bahkan dari manusia sumber. Pembelajaran berbasis kasus adalah pembelajaran yang di rancang untuk membantu siswa dalam memahami teori  secara mendalam melalui pengalaman belajar praktik empirik.Praktik belajar ini dapat menjadi program pendidikan yang mendorong kompetensi, tanggung jawab dan partisipasi siswa.

Kasus dapat pula dikembangkan berupa sesuatu yang diperkirakan terjadi, bahkan dapat berupa sesuatu yang direka guru dan disesuaikan dengan pokok masalah yang sedang dibahas. Dalam hal ini, guru memiliki banyak kebebasan dalam mengembangkan kasusnya tetapi harus berpegang pada kepedulian terhadap apa yang akan dipelajari siswa dan berbagai kemampuan berpikir tingkat tinggi yang akan dicapai melalui pokok bahasan.

Suatu kasus dapat merupakan sesuatu yang baru bagi siswa karena itu dapat memberikan berbagai tantangan bagi siswa untuk berpikir. Tantangan yang dikemukakan suatu kasus mengundang siswa untuk memanfaatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalamannya dalam menghadapi berbagai masalah “baru” bagi dirinya. Potensi kasus semacam ini memberi kesempatan lain bagi siswa yaitu mereka selalu dapat menambah kasus lain yang dapat dipikirkannya dari berbagai kasus yang pernah dipelajarinya. Dnegan kata lain, kasus-kasus itu sendiri memiliki kemampuan untuk mengembangkan daya berpikir imajinatif pada diri siswa sehingga mereka mampu menciptakan tantangan berpikri bagi dirinya. Kasus dapat pula memberikan tantangan bagi siwa untuk mengumpulkan berbagai informasi baru yang diperlukan dalam mencari jawaban.

Studi kasus menghendaki partisipasi aktif siswa dalam proses berpikir. Studi kasus dapat digunakan dalam pengajaran disiplin ilmu-ilmu sosial mana pun. Berbagai percobaan telah dilakukan untuk setiap disiplin ilmu dan hasilnya menunjukkan adanya peningkatan dalam kemampuan berpikir tingkat tinggi siswa.

Menurut Gilliom (1977) ada 9 jenis studi kasus, yaitu:

Kasus Pengadilan

Kasus pengadilan adalah peristiwa yang berhubungan dengan keputusan pengadilan menegani suatu peristiwa. Keputusan pengadilan yang dimaksud dapat saja berupa keputusan sesungguhnya dari pengadilan negeri ataupun pengadilan di atasnya, bahkan sampai kepada keputusan Mahkamah Agung. Keputusan yang digunakan hendaklah keputusan yang masih mengundang perdebatan dan bukan keputusan yang dianggap orang sebagai sesuatu yang wajar.

Episoda Terbuka

Uraian Tafsiran

Uraian tafsiran adalah kasus yang ditulis dengan maksud menggambarkan penafsiran penulis tentang suatu peristiwa. Bentuk kasus yang demikian disajikan untuk mengembangkan kemampuan siswa dalam menemukan kerangka berpikri seseorang beserta bias pribadinya. Kasus yang demikian juga dapat digunakan untuk melatih siswa dalam mengenal upaya yang dilakukan orang untuk mempengaruhi pendapat umun. Bentuknya seperti editorial, artikel dan tulisan lepas lainnya dapat dikelompokkan sebagai materi kasus uaraian tafsiran. Materi kasus yang demikian dapat digunakan untuk pengajaran sejarah, politik, hukum dan juga sosiologi.

Dasar Dokumen

Dasar dokumen menggambarkan materi kasus yang berasal dari berbagai bentuk dokumen yaitu suatu materi tertulis yang memiliki nilai pribadi, keilmuan, hukum ataupun sejarah. Pidato seorang tokoh, catatan harian, laporan penelitian, kontak kerja, hukum ataupun surat wasiat dapat dimaasukkan sebagai materi kasus ini. Jenis-jenis dokumen itu dapat digunakan secara terpisah-pisah, artinya setiap satu jenis dokumen untuk suatu kasus tetapi dapat juga digunakan beberapa jenis dokumen untuk suatu kasus. Pendidikan sejarah, politik dan huku dapat menggunakan jenis kasus ini walaupun tidak tertutup untuk pendidikan disiplin ilmu lainnya.

Memoir

Memoir adalah suatu dokumen yang lebih bersifat pribadi.Umumnya ,memoir menggambarkan pengalaman pribadi seseorang setelah yang bersangkutan melaluinya dan bukan catatan pada eaktu kejadian itu sendiri. Catatan yang dibuat pada waktu yang bersangkutan mengalaminya (catatan harian) dapaat digunakan sebagai sumber untuk memoirnya tetapi meoir sudah mengandung unsur tafsiran terhadap catatan itu sendiri. Memoir dapaat berbentuk sesuatu yang sangat lengkap sehingga menjadi suatu biografi tetapi yang lebih ditekankan di sini adalah memoir lepas untuk suatu peristiwa, misalkan memoir seorang pelaku dalam peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret.

Pada saat sekarang banyak tokoh politik dan masyarakat menerbitkan memoir mereka. Memoir yang cukup terkenal adalah yang berkenaan dengan ketahtaan Sultan Hamengku Buwono IX.

Laporan Saksi Mata

Laporan saksi mata adalah rekaman yang dibuat oleh orang yang menyaksikan suatu peristiwa. Rekaman tersebut dapat berbentuk tulisan, foto, rekaman audio, ataupun rekaman video. Bentuk yang menggunakan teknologi lebih canggih dari tulisan tentu dapat digunakan hanya apabila sekolah memiliki peralatan yang sesuai. Semakin canggih alat yang digunakan tentu semakin lengkap materi laporan uang diungkapakan tetapi hal ini tidak berarti bahwa kasus dari laporan saksi mata yang berbentuk tulisan kehilangan makna. Perbedaan antara laporan saksi mata dengan catatan harian ialah dalam laporan saksi mata pelapor tidak harus merupakan orang yang terlibat dalam peristiwa yang dilaporkannya. Pelapor dapat saja menjadi orang yang berdiri diluar lingkaran dari apa yang terjadi. Sedangkan dalam catatan harian, apa yang ditulis juga melibatkan dirinya dalam apa yang dituliskannya.

Laporan saksi mata dapat digunakan untuk mengembangkan sikap, nilai dan moral dapat juga digunakan untuk pengembangan kemampuan, mengidentifikasi hal-hal pokok dari laporan, melakuakn klasifikasi, membandingkan atau juga menarik kesimpulan-kesimpulan. Dengan demikian, laporan saksi mata dapat dimanfaatkan untuk banyak hal tergantung dari dimensi materi yang terdapat dalam laporan tersebut.

Vignet/Vignettes

Vignet sebenarnya banyak digunakan dalam pendidikan bahasa tetapi dapat pula dimanfaatkan dalm pendidikan ilmu sosial. Vignet adalah gambar lepas yang disertai suatu keterangan singkat. Beberapa vignet dapat dijejerkan dan digunakan untuk mengembangkan kemampuan menentukan keterhubungan anatara suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang tergaambar dalam vignet. Oleh karena itu vignet sangat penting dalam menegmbangkan kemampuan analisis (mengelompokkan, memilah, menemukan hubungan, menemukan dasar berpikir yang mewarnai suatu informasi). Dalam hal ini vignet dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan berpikir analisis dalam pengajaran setiap disiplin ilmu.

Foto bukan vignet tetapi suatu rangkaian foto dapat pula dikelompokkan sebagai suatu bentuk studi kasus yang sejajar dengan vignet. Dalam banyak hal foto memiliki banyak kelebihan kedalaman persfektif yang sering tidak dimiliki vignet.

Kronik

Kronik adalah catatan peristiw berdasarkan urutan waktu. Kronik selalu berisikan beberapa peristiwa dan tidak hanya suatu peristiwa. Catatan yang digunakan seorang saksi mata mengenai apa yang terjadi dengan suatu kongres tertentu adalah suatu kronik  catatan seseorang tentang kegiatan sehari-hari seorang tokoh sejarah.. kronik tidak hanya digunakan dalam pendidikan hukum dan politik. Pemanfaatan kronik dapat untuk mengemabngkan kemampuan berpikir aplikasi ketika siswa menemukan hal-hal yang pokok dari suatu kronik. Kemampuan berpikir analisis diperoleh dengan melakukan pengelompokkan terhadap informasi yang ada sedangkan kemampuan berpikir sintesis diekmbangkan ketika membandingkan informasi. Kemampuan evaluatif dapat dikembangkan untuk setiap bentuk kasus dengan memeberikan penilain terhadap naskah kasus itu sendiri.

Uraian/Narasi

Uraian/narasi adalah ungkapan yang lebih lengkap dibandingkan kronik. Karena kronik sangat menekankan unsur waktu sedangkan uraian tidak. Uaraian dapat berkenaan dengan apa yang benar-benar terjadi, tetapi dapat pula mengenai sesutau yang sifatnya hipotesis. Dalam uraian keterhubungan anatara peristiwa yang diungkapakan dengan pendapat orang yang membuat uraian dikemukakan. Uraian yang dibuatnya itu dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan berpikir dalam aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Uraian juga dapat digunakan untuk pendidikan setiap disiplin ilme sosial tergantung dari materi uraian.

Dalam pengajaran dengan studi kasus langkah-langkah berikut ini dapat dilakukan, yaitu:

  • Menentukan pokok/sub pokok bahasan
  • Mengembangkan tujuan
  • Mengembangkan bahan pelajaran
  • Mengembangkan kasus
  • Merencanakan proses
  • Melaksanakan penilaian

Dalam bukunya yang diedit Muessig (1975), pengertian isu kontroversial dalam kalimat yang sederhana. Ia mengatakan isu kontroversial dengan kalimat “sesuatu yang mudah diterima oleh seseorang atau kelompok tetapi juga mudah ditolak oleh orang lain. Isu kontrovesial secara langsung menyebabkan orang atau kelompok berbeda pendapat. Perbedaan pendapat tersebut terjadi mungkin disebabkan asosiasi perasaan orang atau kelompok tertentu pada kelompok orang yang terlibat dalam apa yang disajikan. Isu kontroversial didasarkan atas kenyataan yang terakhir.

Melalui perbedaan pendapat tentang suatu isu maka materi isu kontroversial secara langsung membangkitkan kemampuan berpikir seseorang. Pengajaran melaui isu kontroversial dalam pendidikan ilmu-ilmu sosial dianggap sangat penting. Dalam mendukung pelaksanaan pengajaran melalui isu kontroversial ialah apa yang dikemukakan Nirtzsche dalam buku Muessig (1975: 21) ” kesalahan utama menurut pandangan ini ialah keyakinan yang berlebihan terhadap suatu kebenaran , padahal yang diperlukan adalah keberanian untuk mempertanyakan keyakinan itu”. Meskipun isu kontroversial memiliki kapasitas yang tinggi untuk melatih orang berbeda pendapat berbeda pendapat dan mengembangkan pendapat baru berdasarkan perasaan yang dijumpai dalam perbedaan pendapat tersebut, beberapa hal harus diperhatikam guru dalam memilih isu kontroversial:

1)  Isu tersebut tidak boleh menimbulkan pertentangan suku, agama, atau ras,
2)  Isu kontroversial hendaklah yang dekat dengan kehidupan siswa,
3)  Isu kontroversial itu sebaiknya sesuatu yang sudah menjadi milik masyarakat,
4)  Isu kontroversial dapat berkenaan dengan masalah setempat, nasional, maupun internasional,

Langkah-langkah dalam pengajaran dengan menggunakan isu kontroversial tidak berbeda jauh dengam pengajaran studi kasus. Karena pada dasarnya bahwa suatu kasus dapat digunakan untuk mengembangkan pengajaran isu kontroversial. Dalam tingkatan awal pengajaran isu kontroversial, sebaiknya guru tidak terlalu mengungkapkan banyaknya isu yang berbeda. Meskipun demikian tetap harus diingatkan bahwa jumlah isu bukan menjadi tujuan tetapi kemampuan siswa dalam berbeda pendapat menjadi tujuan tetapi kemampuan siswa dalam berbeda pendapat dan toleransi terhadap pendapat lain merupakan tujuan.

Dengan mengajarkan konsep dapat dikembangkan kemampuan kognitif dai yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Definisi konsep dapat dikembangkan untuk tingkat ingatan pemahaman, tetapi dapat juga dikembangkan menjadi sesuatu yangt mengundang kemampuan berpikir tinggi.

Tujuan berpikir yang lebih tinggi dapat dikembangkan dengan mengajarkan konsep secara lebih mudah / kemampuan berpikir aplikasi melakukannya secara klasika tapi dapat pula secara individual. Kegiatan terakhir dinamakan mendiskusikan prosedur. Melaui kegiatan yang demikian diharapkan dalam kegiatan pengembangan konsep berikutnya jelas lebih bekerja secara efektif dan lebih bermanfaat.

KESIMPULAN

Manusia sebagai makhluk yang menjadi subjek kebudayaan merupakan penggerak adanya perubahan dalam berbagai segi kehidupan. Perubahan tersebut diawali dari tantangan yang dihadapi sehingga manusia berpikir dengan tujuan untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya. Menurut Dewey (1933), berpikir dimula apabila seseorang dihadapkan pada sesuatu masalah (perplexity). Proses berpikir didukung pemanfaatan pengetahuan, pemahaman, atau keterampilan yang sudah dimiliki seseorang. Dapatdikatakan tidak ada suatu proses berpikir yang tidak diawali dengan adanya suatu masalah yang dipertanyakan. Dalam suatu proses berpikir kompleksitas masalah yang dijadikan dasar untuk berpikir akan menentukan banyaknya kegiatan berpikir yang diperlukan.

Model yang dianggap memenuhi kondisi yang diinginkan Dewey dan dapat dijadikan cara pengajaran ilmu-ilmu sosial adalah ; (1) pengajaran pendidikan ilmu-ilmu sosial dengan studi kasus, (2) melalui isu kontroversial, dan (3) pengajaran ilmu-ilmu sosial mengenai konsep.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Fauzi, Ahmad.Drs. H. (1999). Untuk Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Bandung: Penerbit: Pustaka Setia.
Hamid Hasan, S. (1995). Pendidikan Ilmu Sosial. Jakarta: Penerbit: B3PTKSM.
Slameto. (2003). Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Penerbit: PT. Asdi Mahasatiya.
Internet:
http://www.tugaskuliah.info/2009/06/makalah-psikologi-umum-berpikir-dan.html


sumber: rizkibeanpratama.wordpress.com

Homeschooling Approach

Pada dasarnya homeschooling bersifat unique. Karena setiap keluarga mempunyai nilai dan latar belakang berbeda, setiap keluarga akan melahirkan pilihan-pilihan model homeschooling yang unique.

Pendekatan homeschooling memiliki rentang yang lebar antara yang sangat tidak terstruktur (unschooling) hingga yang sangat terstruktur seperti belajar di sekolah (school at-home).

a. School at-home
b. Unit studies
c. Charlotte Mason atau The Living Book Approach
d. Classical, Waldorf, Montessori, dan Eclectic
e. Unschooling atau Natural Learning

School at-home approach adalah model pendidikan yang serupa dengan yang diselenggarakan di sekolah. Hanya saja, tempatnya tidak di sekolah, tetapi di rumah. Metode ini juga sering disebut textbook approach, traditional approach, atau school approach.

Unit studies approach adalah model pendidikan yang berbasis pada tema (unit study). Pendakatan ini banyak dipakai oleh orang tua homeschooling. Dalam pendekatan ini, siswa tidak belajar satu mata pelajaran tertentu (matematika, bahasa, dsb), tetapi mempelajari banyak mata pelajaran sekaligus melalui sebuah tema yang dipelajari. Metode ini berkembang atas pemikiran bahwa proses belajar seharusnya terintegrasi (integrated), bukan terpecah-pecah (segmented).

The Living Books approach adalah model pendidikan melalui pengalaman dunia nyata. Metode ini dikembangkan oleh Charlotte Mason. Pendekatannya dengan mengajarkan kebiasaan baik (good habit), keterampilan dasar (membaca, menulis, matematika), serta mengekspose anak dengan pengalaman nyata, seperti berjalan-jalan, mengunjungi museum, berbelanja ke pasar, mencari informasi di perpustakaan, menghadiri pameran, dan sebagainya.

The Classical approach adalah model pendidikan yang dikembangkan sejak abad pertengahan. Pendekatan ini menggunakan kurikulum yang distrukturkan berdasarkan tiga tahap perkembangan anak yang disebut Trivium. Penekanan metode ini adalah kemampuan ekspresi verbal dan tertulis. Pendekatannya berbasis teks/literatur (bukan gambar/image).

The Waldorf approach adalah model pendidikan yang dikembangkan oleh Rudolph Steiner, banyak ditetapkan di sekolah-sekolah alternatif Waldorf di Amerika. Karena Steiner berusaha menciptakan setting sekolah yang mirip keadaan rumah, metodenya mudah diadaptasi untuk homeschool.

The Montessori approach adalah model pendidikan yang dikembangkan oleh Dr. Maria Montessori. Pendekatan ini mendorong penyiapan lingkungan pendukung yang nyata dan alami, mengamati proses interaksi anak-anak di lingkungan, serta terus menumbuhkan lingkungan sehingga anak-anak dapat mengembangkan potensinya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

The Eclectic approach memberikan kesempatan pada keluarga untuk mendesain sendiri program homeschooling yang sesuai, dengan memilih atau menggabungkan dari sistem yang ada.

Unschooling approach berangkat dari keyakinan bahwa anak-anak memiliki keinginan natural untuk belajar dan jika keinginan itu difasilitasi dan dikenalkan dengan pengalaman di dunia nyata, maka mereka akan belajar lebih banyak daripada melalui metode lainnya. Unschooling tidak berangkat dari textbook, tetapi dari minat anak yang difasilitasi.

(Referensi: “The Complete Idiot’s Guide to Homeschooling”, Marsha Ransom, 2001)

sumber: geniusinside.wordpress.com

Flashcard (Kartu Memori) untuk Menghafal Al-Quran

Menuntun anak-anak untuk menghafal al-Quran, utamanya surat-surat pendek atau surat-surat pilihan, sesuatu yang menantang dan menyenangkan. Berkaca dari pengalaman dengan anak-anak sendiri, entah karena daya memori yang "alakadarnya", saya perhatikan bahwa untuk menghafal satu ayat saja, terkadang anak-anak merasa cukup "kerepotan". Apalagi banyak tugas-tugas lain yang menanti. Maka lahirlah gagasan untuk membuat flashcard atau kartu memori sebagai alat bantu untuk menghafal al-Quran, yang kami susun ayat per ayat atau penggal demi penggal dalam setiap kartu. Maksudnya agar mudah dibawa kemana-mana dan lebih fokus pada ayat yang hendak dihafal saja.

Agar bisa bermanfaat kepada orang banyak, kami buatkan file PDF yang siap cetak (print-out). Kali ini kami baru sempat membuat untuk dua surat yaitu surat al-Mulk (67) dan as-Sajdah (32), yang masing-masing memiliki keutamaan khusus dan jumlah ayat setiap surat tersebut sama-sama 30 ayat. Kira-kira kalau setiap hari anak-anak bisa menghafal satu ayat saja, insya Allah dalam sebulan bisa menghafal satu surat tersebut.

Ada dua versi yang saya buat, yaitu versi polos (hitam-putih) dan versi berwarna. Kita bisa memilih yang mana yang akan kita gunakan, mungkin disesuaikan dengan jenis printer atau tinta yang tersedia di rumah kita masing-masing.

Download Flashcard Surat Al-Mulk (Berwarna)

Download Flashcard Surat Al-Mulk (Polos)

Download Flashcard Surat As-Sajdah (Berwarna)

Download Flashcard Surat As-Sajdah (Polos)


Setelah didownload, bisa langsung dicetak (print) dengan kertas karton ukuran A4 kemudian digunting-gunting sesuai garis kotaknya sehingga jadilah flashcard atau kartu-kartu memori.

Software Lego Designer

Lego adalah sejenis alat permainan bongkah plastik kecil yang terkenal di dunia khususnya di kalangan anak-anak atau remaja tidak pandang lelaki ataupun perempuan. Bongkah-bongkah ini serta kepingan lain bisa disusun menjadi model apa saja. Mobil, kereta api, bangunan, kota, patung, kapal, kapal terbang, pesawat luar angkasa serta robot, semuanya bisa dibuat.

Alat permainan ini dikeluarkan oleh Perusahaan LEGO dari Denmark. Grup Lego bermula dari sebuah usaha kerajinan kayu milik Ole Kirk Chiristiansen, di kota Billund, Denmark. Pada tahun 1916, Christiansen membeli sebuah toko kerajinan kayu di Billund yang telah beroperasi semenjak tahun 1895. Toko ini kebanyakan pekerjaannya adalah membantu pembangunan rumah dan pembuatan mebel kayu, serta memiliki beberapa orang pegawai. Saat Depresi Besar terjadi, Ole Kirk tinggal memiliki sedikit pelanggam dan harus berkonsentrasi pada proyek-proyek yang kecil. Ia memulai memproduksi versi miniatur dari produk-produknya sebagai pembantu rancangan. Model-model miniatur tangga dan papan setrikaan inilah yang menginspirasinya untuk memulai memproduksi mainan.

Pada tahun 1932, toko Ole Kirk mulai membuat mainan kayu seperti celengan, kereta tarik, mobil-mobilan dan truk mainan. Bisnis ini mulanya tidak menguntungkan karena masih pada masa depresi. Para petani di wilayahnya terkadang menukarkan makanan dengan mainan buatannya; Ole Kirk tetap terus memproduksi mebel yang praktis selain mainan supaya usahanya tetap bisa bertahan. Pada tahun 1934, Ole Kirk mengadakan kompetisi diantara para pegawainya untuk memberikan nama baru pada perusahaannya, hadiahnya adalah sebotol anggur buatannya sendiri. Christiansen sedang mempertimbangkan sendiri dua nama untuk perusahaannya tersebut, "Legio" (untuk merujuk pada kalimat "Legiun Mainan") dan "Lego", singkatan yang dibuatnya sendiri dari kalimat Bahasa Denmark leg godt, yang berarti "bermain dengan baik." Belakangan Grup Lego menemukan bahwa kata "Lego" bisa secara bebas diartikan "Saya menyusun" atau "Saya merangkai" dalam Bahasa Latin. Ole Kirk memilih nama yang dipertimbangkannya sendiri, Lego, dan perusahaannya mulai menggunakan nama itu dalam produk-produk mereka.



Bongkahan plastik yang berupa kepingan dapat disusun menjadi model apa saja dalam permainan lego ini. Permainan Lego telah dikenal di dunia anak-anak atau remaja. Bentuk yang dapat dihasilkan beragam, seperti mobil, kereta api,bangunan, kota, patung, kapal laut, pesawat terbang, pesawat luar angkasa dan juga robot. Perlu belajar berimajinasi dalam membayangkan bentuk yang dapat dihasilkan dari bongkahan plastik Lego ini. Tapi untuk versi digitalnya,kita tidak perlu repot dengan bongkahan-bongkahan plastik tersebut. Secara virtual saat ini telah dapat dilakukan melalui software.

Salah satu aplikasi/software yang mendukung virtualisasi tersebut adalah LEGO Digital Designer. Aplikasi gratis ini tersedia dalam dua versi, yakni Mac OS dan Windows. Fitur yang disediakan antara lain, background, brick palete, template, virtual building mode dan new brick.


Versi terbaru adalah LEGO 4.0.20
Besar data :128 MB
Persyaratan Minimum untuk PC :
Sistem operasi: Windows XP, Windows Vista atau Windows 7.
CPU: prosesor 1 GHz atau lebih tinggi
Kartu Grafis: 128 MB (OpenGL 1.1 atau lebih tinggi yang kompatibel)
RAM: 512 MB
Hard disk space: 1 GB



Website dan tempat download software Lego Digital Designer:
website: http://ldd.lego.com/
download: http://ldd.lego.com/en-us/download/

Haruskah Kedokteran Modern Dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan?

Yang mendorong kami mengangkat tema ini adalah kami menemukan langsung beberapa orang yang salah paham mengenai pengobatan khususnya thibbun nabawi dan kedokteran barat modern. Kesalahpahaman tersebut berdampak timbul angapan bahwa kedokteran barat modern bertentangan semua dengan thibbun nabawi, sikap anti total terhadap pengobatan barat modern, kemudian jika memilih pengobatan selain thibbun nabawi berarti tidak cinta kepada sunnah serta dipertanyakan keislamannya. Padahal kedokteran barat modern bisa dikombinasikan dengan thibbun nabawi atau dipakai bersamaan. Dan juga ada beberapa tulisan-tulisan mengenai hal ini yang menyebar melalui dunia nyata dan dunia maya. Oleh karena itu, dengan mengharap petunjuk dari Allah Ta’ala kami mencoba mengangkat tema ini.

Contoh Kesalahpahaman

Salah satunya yaitu mengangap bahwa jika sakit seseorang harus bahkan wajib berobat dengan thibbun nabawi, kemudian ditambah lagi dengan adanya anggapan yang kurang benar mengenai kedokteran modern misalnya:
  • Berasal dari orang kafir
  • Menggunakan bahan kimia yang HANYA berbahaya bagi tubuh
  • Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Berikut contoh yang kami temui langsung dengan adanya kesalahpahaman tersebut.

Contoh pertama
Seorang senior kami penuntut ilmu agama [sekarang beliau adalah pengasuh situs islam yang cukup terkenal], ia sudah terkena demam cukup tinggi selama tiga hari, di tambah batuk dan pilek. Tetapi beliau tidak mau mengkonsumsi obat-obat kimia dari kedokteran barat, apalagi konsultasi ke dokter. Beliau hanya mengkomsumsi madu dan habbatus sauda selama sakit, akan tetapi qaddarullah, Allah belum berkehendak memberikan kesembuhan kepadanya, kemudian ustadz kami menanyakan kepada beliau kenapa tidak periksa ke dokter. Saya [penulis] juga sempat berdiskusi dengan beliau, saya berkata, mengapa tidak dikombinasi saja pengobatannya minum obat kedokteran barat dengan minum  madu dan habbatus sauda. Karena demam tinggi jika tidak diobati akan berdampak cukup serius bagi tubuh. Dengan mengkonsumsi obat penurun panas sederhana seperti paracetamol maka demam tubuh bisa turun dan kondisi tubuh bisa lebih stabil untuk melakukan upaya peyembuhan sendiri melalui imunitas tubuh.

Contoh kedua
Ada seseorang yang berkata kepada saya [penulis] ketika membicarakan tentang diare, ia mengatakan jika seorang anak diare, tidak perlu dibawa ke dokter, cukup diberi campuran air minum plus madu maka diarenya bisa sembuh. Ia membuktikan bahwa anaknya sembuh dengan terapi tersebut. Kemudian ia berkata, jika di bawa ke dokter nanti malah di infus seperti anak temannya, anaknya kesakitan disuntik infus kemudian butuh biaya juga buat infus.
Mengenai hal ini  saya ingin menjelaskan bahwa dalam ilmu kedokteran modern, anak diare dan mengalami dehidrasi tidak langsung  dipasang infus akan tetapi diterapi sesuai dengan tingkat dehidrasinya. Dalam kedokteran modern dehidrasi diare ada tiga derajat berdasarkan gejalanya:
1 . tanpa dehidrasi [kehilangan cairan <5% Berat badan]
2. dehidrasi sedang [kehilangan cairan 5-10% berat badan]
3. dehidrasi berat [kehilangan cairan >10% berat badan]
[lihat Standar Pelayanan Medis Kesehatan Anak hal. 50, IDAI, 2004]
Untuk terapinya, diare tanpa dehidrasi dan dehidrasi ringan sedang diterapi dengan cairan oral, yaitu diberi minum seperti biasa [jika masih bisa minum] dengan menggunakan ukuran tertentu khususnya setelah diare dan muntah. Dan terapi dengan air minum plus madu adalah terapi yang tepat dalam kasus ini.
Akan tetapi pada kasus dehidrasi berat pada anak, terlebih lagi jika anak muntah-muntah dan tidak bisa minum karena pengaruh penyakitnya maka jalan terakhir adalah penggantian cairan melalui infus. Karena dehidrasi berat pada anak cukup berbahaya jika dibiarkan lama, bisa menyebabkan kematian, terlebih lagi pada anak yang umurnya masih beberapa bulan.

Maka yang perlu kami sorot dalam kasus ini adalah, sikap anti total terhadap kedokteran barat modern dan seolah-olah kedokteran barat itu bertentangan semuanya dengan thibbun nabawi.

Memperbaiki Kesalahpahaman

Kami mencoba memperbaiki kesalahpahaman tersebut.

1.  Kedokteran modern berasal dari barat

Anggapan semakin kuat dengan orang barat yang notabenenya kafir pasti meinginkan kehancuran bagi umat islam dan ada makar ingin menggantikan pengobatan nabawi pada umat islam. Maka hal ini terlalu jauh berpikir ke arah sana.

Perlu diketahui bahwa kedokteran barat modern yang sekarang merupakan pegembangan dari kedokteran yang dahulunya dikembangkan dan ditemukan oleh orang Islam dan para tabib cendikiawan muslim yaitu disaat Islam mencapai puncak kejayaannya dalam kemajuan ilmu pengetahuan seperti saat dinasti Abbasiyah. Tehnik pengobatan yang dikembangkan oleh tabib  cendikiawan muslim itu bahkan hampir dipakai di seluruh dunia. Dan banyak dokter dan tabib dari negara lain yang datang belajar kepada tabib muslim saat itu.

Kemudian di saat dinasti Abbasiyah runtuh, maka orang-orang kafir yang menggulingkan dinasti Abbasiyah mengambil semua ilmu dan menguasai perpustakaan sumber ilmu. Kemudian mereka orang-orang kafir berlomba-lomba mengklaim diri mereka dan mengumumkan kepada dunia bahwa mereka sebagai penemu teori dan ilmu pengetahuan di saat itu, padahal tidak sedikit dari mereka yang hanya mencontoh total penemuan ilmu pengetahuan yang sudah ditemukan sebelumnya oleh cendikiawan muslim. Termasuk dalam hal ini ilmu kedokteran. Sehingga tidak benar sepenuhnya kedokteran barat adalah hasil usaha mereka dan berasal dari orang kafir barat.

Kita bisa membaca sejarah bagaimana tabib cendikiawan muslim dahulunya dengan kitab-kitab pedoman kedokteran karangan mereka dan buku-buku mereka bahkan ada yang menjadi pegangan kedokteran barat sampai saat ini. Sebutlah tabib muslim seperti Muhammad bin Zakaria Al-Razi di barat dikenal dengan Razes, ahli bedah Al-Zahrawi dikenal dengan Abulcasis, Ibnu Rusdy atau Averroes, Ibnu El-Nafis, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan masih banyak yang lainnya.

Kemudian walaupun pengembangan selanjutnya dilakukan oleh ilmuan barat yang notabenenya kafir, maka kita tidak semata-mata langsung berpikiran negatif dan tidak berlaku adil kepada mereka. Jika memang ilmu kedokteran tersebut bermanfaat dan benar maka kita perlu juga mempelajarinya dan bisa menggunakannya. Sebagaimana fasilitas saat ini seperti mobil, kereta, pesawat dan alat-alat elektronik lainnya. Kita tetap harus adil dalam menyikapi hal ini. Allah  Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahah: 8]

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah,

لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم،حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak terlarang dan tidak mengandung kerusakan.” [Taisir Karimir Rahmah hal. 819, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Ke-1, 1424 H]

2.  Menggunakan bahan kimia yang HANYA berbahaya bagi tubuh

Memang obat-obat kedokteran barat modern menggunakan bahan kimia. Tetapi bahan kimia yang digunakan sudah diteliti dan sudah diatur dosisnya agar sesuai dengan terapi yang diinginkan. Dan ini juga berlaku pada beberapa  obat-obat alami dan thibbun nabawi, jika dosis habbatus sauda berlebihan dikonsumsi maka akan berefek negatif bagi tubuh karena habbatus sauda mengandung bahan aktif seperti thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ),  thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY).

Dalam kedokteran barat modern dikenal ungkapan,
“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy” (“semua zat adalah [berpotensi menjadi] racun. Tidak ada yang tidak[berpotensi menjadi] racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat”)
[Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]

Oleh karena itu, kedokteran modern barat dalam teorinya tidak gegabah begitu saja dalam memberikan terapi  obat-obatan kimia. Tetapi sesuai dengan dosis dan indikasi pengobatan. Jika penyakit dibiarkan dan lebih berbahaya, maka lebih baik memkonsumsi obat bahan kimia yang walaupun juga asalnya berbahaya tetapi bisa menyembuhkan dengan dosis yang tepat. Begitu juga dengan operasi pembedahan, dilakukan sesuatu yang berbahaya bagi tubuh “merusaknya” dengan menyayat dan membelah, tetapi ini demi kesembuhan. Prinsip ini diajarkan dalam Islam seusai dengan kaidah fiqhiyah,

إذا تعارض ضرران دفع أخفهما
” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan “

Dan jika kita kembali ke pengertian zat kimia, maka zat kimia itu ada yang alami dan ada yang buatan. Obat-obatan pada kedokteran modern juga ada yang menggunakan bahan kimia alami. Begitu juga dengan bahan thibbun nabawi seperti habbatus sauda juga mengandung zat kimia aktif seperti thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ),   thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY) yang merupakan zat aktif. Zat kimia aktif bisa lebih berbahaya jika mencapai dosis tertentu. Sehingga perlu juga dilakukan penelitian mengenai dosis dan indikasinya atau pengobatan dengan habbatus sauda di lakukan oleh ahlinya yang tahu metode pengobatan dan berpengalaman. Kita percaya benar bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit, tetapi orang yang meramu dan melakukan pengobatannya juga harus ahli. Sebagaimana pedang yang sangat tajam, tetapi untuk berfungsi dengan baik saat peperangan misalnya perlu tangan terlatih yang menggunakannya.

3.  Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah

Ini adalah pandangan kaku sebagian kecil saudara kita, perlu diketahui hukum asal berobat adalah mubah karena ini adalah masalah dunia dan tidak berkaitan dengan ibadah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal sesuatu [perkara dunia] adalah mubah”

Begitu juga dengan thibbun nabawi, akan tetapi jika bisa mendapat pahala jika melakukan thibbun nabawi atas dasar kecintaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena perkara mubah bisa menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Selaras dengan kaidah fiqhiyah,

الوسائل لها أحكام المقاصد
“hukum wasilah [perkara mubah] sesuai dengan hukum tujuan”

Oleh karena itu seseorang boleh berobat dengan thibbun nabawi, boleh juga tidak dan jika ia tidak menggunakan thibbun nabawi ia tidak berdosa dan tidak tercela. Ia menjadi tercela jika tidak beriman dan tidak percaya keutamaan thibbun nabawi. Misalnya tidak percaya, bahwa air zam-zam itu khasiatnya sesuai hajat peminumnya, tidak percaya bahwa madu itu penyembuh bagi manusia [syifaa’un linnaas]. Tidak percaya bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit dan lain-lain. Karena dalil-dalil tersebut sahih.

Thibbun nabawi sebaiknya diutamakan dan sebaiknya bukan alternatif. Ini bukan berarti wajib menggunakan thibbun nabawi, tetapi sebaiknya diutamakan dalam melakukan pengobatan. Tetapi perlu diingat juga, jika ada yang memilih tidak menggunakan thibbun nabawi maka ia tidak berdosa dan tidak tercela.

Selayaknya kita sebagai umat Islam lebih mengutamakan thibbun nabawi, Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,

طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقنلبرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة
“Pengobatan ala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu, sedangkan pengobatan yang lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga dan eksperimen.” [Fathul Baari 10/170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah]

Obat Alami Dahulu Baru Obat Kimia

Salah satu kampanye yang digaungkan di zaman modern ini adalah “back to nature”, kami sangat setuju dengan hal ini, terlebih-lebih jika menggunakan thibbun nabawi dan zat-zat yang disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah seperti Madu dan Habbatus sauda.

Seorang ulama besar sekaligus dokter di zamannya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu berkata,

وقد اتفق الأطباء على أنه متى أمكن التداوي بالغذاء لا يعدل عنه إلى الدواء، ومتى أمكن بالبسيط لا يعدل عنه إلى المركب.قالوا وكل داء قدر على دفعه بالأغذية والحمية، لم يحاول دفعه بالأدوية

“Sungguh para tabib telah sepakat bahwa ketika memungkinkan pengobatan dengan bahan makanan maka jangan beralih kepada obat-obatan (kimiawi, pent.). Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan, ‘Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan dan tindakan preventif tertentu, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan’.” [Thibbun Nabawi lii Ibnil Qayyim hal. 9, Maktabah Ats-Tsaqafi, Kairo]

Oleh karena itu jika sakit maka sebaikinya jangan langsung mengkonsumsi obat-obat kimia, sebaiknya menggunakan bahan alami dahulu. Atau jika penyakitnya cukup ringan tidak perlu menggunakan obat, biarlah imunitas tubuh yang bekerja sehingga imunitas tubuh juga tidak manja dan terlatih melawan penyakit. Tetapi ini adalah pilihan karena pengobatan juga melibatkan faktor sugesti, ada yang sugestinya sembuh jika menggunakan obat alami tertentu, sembuh dengan sugesti dengan obat kimia tertentu.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus menjadi ahli pengobatan

Bisa kita lihat dalam kisah hadist berikut,

عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ


“Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah  Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [HR. Abu Dawud no.2072]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang  tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.

Jadi pengobatan yang diberi petunjuk oleh Islam dalam thibbun nabawi bukan satu-satunya cara untuk berikhtiar mencapai kesembuhan, metode pengobatan lainnya juga bisa digunakan untuk mencapai kesembuhan atas izin Allah Ta’ala. Terlebih lagi jika pengobatan sudah teruji dan terbukti melalui penelitian dan eksperimen, artinya lebih banyak yang sembuh menggunakannya dari pada yang tidak sembuh. Pengobatan lainnya seperti kedokteran cina, kedokteran Yunani dan termasuk kedokteran barat modern saat ini.

Ada yang tidak sembuh dengan thibbun nabawi

Mengapa bisa tidak sembuh? Padahal jelas thibbun nabawi bahwa obat bagi segala macam penyakit, penyembuh bagi manusia. Maka jawabannya cukup panjang jika dijabarkan, namum di sini kita bahas beberapa aspek saja. semoga di lain kesempatan kita bisa membahasnya dengan panjang lebar.

Salah satu penyebab tidak sembuh adalah kurang tepat dalam:
  • mendiagnosa penyakit
  • memilih obat
  • menggunakan dosis obat
  • menghindari berbagai pantangan yang dapat menghambat kerja atau berkebalikan kerjanya dengan obat

Sehingga walaupun sudah pasti habbatus sauda adalah obat bagi segala macam penyakit dan madu adalah penyembuh bagi manusia [syifaa’un linnaas], akan tetapi ini masih bahannya saja, perlu kemampuan lagi untuk tepat dalam  mendignosis penyakit, memilih obat, menggunakan dosis obat, meraciknya dan mengkombinasi dengan obat yang lainnya. Sehingga untuk lebih efektif pengobatannya lebih baik berkonsultasi kepada ahlinya atau tabib.

Sementara apa yang diterapkan pada kasus contoh pertama yang kami sebutkan di atas, hanya mengkonsumsi habbatus sauda dan madu secara biasa [asal-asalan] dan dilakukan secara mandiri tanpa tahu apa penyakitnya, bagaimana  dosisnya dan bagaimana racikannya. Ini juga yang dilakukan sebagian kecil saudara kita.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,

فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة… لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur,  kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik… karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah]

Begitu juga dengan Al-Quran yang diturunkan sebagai penyembuh baik penyakit hati dan badan, kita bisa contoh dalam hadits sahabat Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu membacakan ruqyah Al-Fatihah kepada kepala suku yang tersengat kalajengking dan atas izin Allah Ta’ala sembuh. Lalu ada yang pernah mencoba dengan pasien yang sakit demam ringan tetapi qaddarullah tidak sembuh. Maka bukan Al-Qurannya yang salah tetapi manusianya yang kurang Iman dan tawakkalnya. Ibaratnya thibbun nabawi adalah sebuah pedang yang pasti tajam, akan tetapi pedang tajam tersebut berguna dengan tepat jika dipegang oleh ahlinya.

Di zaman ini di mana sangat sulit kita mendapatkan orang seperti sahabat Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, maka tidak menutup kemungkinan pengobatan lain juga bisa digunakan seperti kedokteran barat modern dan pengobatannya juga bisa dikombinasikan dan berjalan bersamaan.

Kedokteran modern barat yang diakui oleh dunia

Sekali lagi kita tidak perlu anti total terhadap kedokteran modern barat karena prinsip kedokteran barat adalah  berdasarkan penelitian ilmiah dan melalui berbagai macam tingkat pengujian dan percobaan atau apa yang dikenal dengan istilah evidance based medicine. Bahkan pengobatan tradisional dan pengobatan lainnya jika sudah melewati tahap peneltian dan berhasil maka akan dimasukkan dalam metode pengobatan modern barat seperti akupuntur yang sudah banyak digunakan oleh dokter dan sudah ada di berbagai rumah sakit.

Kedokteran modern barat sudah banyak terbukti, dipakai dan diakui oleh hampir seluruh negara di dunia. Kami melihat sendiri di UGD rumah sakit bagaimana kasus-kasus gawat darurat yang jika tidak ditangani dengan cepat maka akan menerenggut nyawa. Seperti hipoglikemi, keracunan bisa ular, hipotensi, hipertensi dan kasus syok kehilangan kesadaran, maka dengan terapi kedokteran modern saat ini semua itu bisa ditangai lebih awal atau minimal menyelamatkan nyawa seseorang.

Satu lagi yang kami ingin sampaikan bahwa setahu kami, pengobatan dengan bahan-bahan alami dan tradisional memiliki cara kerja yang bersifat umum dan kurang spesifik seperti memperlancar peredaran darah, meningkatkan daya tahan tubuh dan mengaktifkan saraf yang kurang bekerja.

Sebagaimana habbatus sauda, penelitian ilmiah membuktikan bahwa habbatus sauda dapat meningkatkan daya tahan tubuh, dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar bahwa habbatus sauda obat bagi segala macam penyakit karena teorinya jika daya tahan tubuh baik dan meningkat maka semua penyakit pasti akan sembuh. Akan tetapi jika hanya mengandalkan daya tahan tubuh maka untuk penyakit yang agak berat mungkin akan memakan waktu yang lama, belum lagi jika ada penyulitnya seperti penyakit tersebut bisa menekan daya tahan tubuh, misalnya penyakit kanker atau infeksi bakteri ganas.

Maka kedokteran modern barat dengan penelitian ilmiah sampai ke tingkat sel dan reseptor sel, bisa memilih obat yang spesifik dan langsung bekerja menemui sasarannya. Langsung melawan sel kanker dan langsung bisa melawan bakteri. Sehingga diharapkan penyembuhan bisa terjadi dengan lebih cepat. Apalagi jika kedua pengobatan barat modern dan thibbun nabawi dikombinasikan, maka diharapkan penyembuhan bisa lebih cepat lagi dengan izin Allah Ta’ala.

Penutup

semoga apa yang kami sampaikan bisa berguna bagi kita semua, semoga semakin banyak dokter dan cendikiawan muslim yang bisa mengembangkan thibbun nabawi dan mempopulerkannya kembali di masyarakat dan semoga dokter muslim kembali menguasi pengobatan modern yang dahulunya dikuasai oleh kaum muslimin. Terlebih-lebih mereka bisa mengkombinasikannya dengan thibbun nabawi.

Hal Ini mengingatkan kami dengan apa yang menjadi penyesalan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu kepada kelalaian umat Islam terhadap Ilmu medis sehingga beliau berkata,

ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى
 “Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”   [Siyar  A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi 8/258, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
16 Shafar 1433 H bertepatan 10 Januari 2012
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel http//muslimafiyah.com
Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar, SS. MA. Hafidzahullahu [beliau adalah guru agama penulis, kami banyak mengambil ilmu dari beliau]