Menyoal RUU Kesehatan dan Isu 'Kesehatan Reproduksi'

Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan bisa disahkan tahun ini, tetapi mungkin juga baru bisa disahkan oleh DPR hasil Pemilu 2009 atau DPR Periode 2009-2014.

Di antara hal penting yang terus didorong-dorong oleh sejumlah kalangan-khususnya para aktivis perempuan-agar masuk dalam RUU Kesehatan yang baru itu adalah ihwal kesehatan reproduksi perempuan. Cedaw Working Group Initiative, misalnya, mengusulkan agar RUU Kesehatan yang baru bisa mengakomodasi kesehatan reproduksi perempuan (TVOne.co.id, 10/7/2009).

Agenda Terselubung

Gagasan di seputar ‘kesehatan reproduksi perempuan’ sebetulnya tidak dilepaskan dari agenda global penjajahan Barat. Upaya untuk mewujudkan gagasan ini adalah langkah lain yang dilakukan Barat yang dimotori AS untuk semakin melemahkan negara-negara berkembang, khususnya negeri-negeri Muslim, dengan cara menekan populasi (jumlah) penduduknya; selain melalui program pembatasan kelahiran melalui program KB, larangan menikah dini, dll.
Jumlah penduduk Indonesia, misalnya, sudah mencapai 238 juta dengan pertumbuhan penduduk pertahun 3,2 juta jiwa. Dengan laju pertumbuhan seperti ini, dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan menyalip jumlah penduduk Amerika Serikat (AS). Negara-negara maju seperti AS memiliki kekhawatiran yang tinggi terhadap laju pertumbuhan penduduk di Dunia Islam seperti Indonesia. Pasalnya, negara-negara maju saat ini mengalami penurunan tingkat pertumbuhan penduduk karena rendahnya angka kelahiran. Akibatnya, penduduk Dunia Islam memiliki hak suara yang lebih tinggi dalam percaturan kelembagaan internasional daripada dunia Barat (Jurnal-ekonomi.org, 2/09/08).

Karena itu, Barat mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menekan laju pertumbuhan di Dunia Islam dengan dua strategi: kontrol populasi dan genosida (pembantaian massal) melalui “kesehatan reproduksi”. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Barat, khususnya AS, untuk menghentikan ledakan jumlah penduduk di negeri-negeri Islam adalah sebagai berikut:

Pertama, pada tahun 1960-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika untuk melakukan ‘pemusnahan total’ terhadap bangsa-bangsa ‘tertentu’ secara bertahap.

Kedua, tahun 1974, atas permintaan Menteri Luar Negeri AS saat itu, Henry Kissinger, AS mengeluarkan dokumen National Security Study Memorandum 200, 1974 (NSSM, 200) yang menggambarkan kebencian dan rencana AS untuk menghabisi kaum Muslim. Intinya, mereka menyebut masalah kelebihan penduduk dunia sebagai “musuh” yang mengancam keamanan nasional Amerika. Dokumen NSSM 200 yang juga disebut Kissinger’s Report itu hingga hari ini tidak pernah dicabut. Penting dicatat, dokumen itu menyebut Indonesia sebagai salah satu dari 13 negara target utama politik depopulasi (pengurangan jumlah penduduk) (Hli.org/nssm_200_exposed.html).

Ketiga, pada bulan Mei 1991, pemerintah AS telah mempublikasikan beberapa dokumen rahasia yang isinya berupa pandangan pemerintah AS, bahwa pertambahan penduduk Dunia Ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS.

Keempat, AS mengandeng PBB (melalui Lembaga UNDP, UNFPA) dan Bank Dunia untuk mengarahkan opini dunia, bahwa “pertumbuhan penduduk adalah sebuah masalah bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia”.

Kelima, AS telah menyalurkan dana yang cukup besar untuk mewujudkan dua strategi ini. Dalam suatu laporan USAID dinyatakan, tahun 1965 sampai dengan 1974, AS telah menetapkan anggaran US$ 625 juta untuk kepentingan kontrol populasi. Anggaran yang telah dihabiskan dari tahun 1968 hingga 1995 adalah sejumlah US$ 1,5 miliar. Dana sebesar itu di antaranya digunakan untuk membeli sekaligus mendistribusikan alat kontrasepsi berupa 10,5 juta kondom, 2 juta pil aborsi, lebih dari 73 juta IUD, lebih dari 116 juta tablet vaginal foaming. Semua bantuan itu ditujukan untuk negara-negara yang dinamakannya LCDs/Negara-negara berkembang (baca: Negeri-negeri Muslim). Bantuan itu di antaranya disalurkan melalui UNFPA, WHO, UNICEF, ILO, UNESCO, World Bank, ADB (Tatad, 2008).

Program KB dan Wacana ‘Kesehatan Reproduksi’

Di Indonesia, program pembatasan kelahiran dikenal dengan istilah halus ”Keluarga Berencana (KB)”. Organisasi internasional yang mempelopori KB adalah International Planned Parenthood Federation (IPPF) yang berdiri pada tahun 1952 berpusat di London, terdiri dari delapan negara (di antaranya AS dan Inggris). IPPF membentuk federasi dengan tujuan pemberdayaan perempuan dalam mengakses layanan kontrasepsi. Selanjutnya di Indonesia didirikan sebuah LSM bernama PKBI (Perkumpulan KB Indonesia) pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta, yang kemudian pada tahun 1967 PKBI menjadi anggota Federasi Keluarga Berencana Internasional (IPPF) yang berkantor pusat di London. PKBI sebagai cabang dari IPPF memiliki kesamaan dari visi dan misinya. Hal ini semakin memperjelas bahwa program KB adalah rekayasa Barat atas negeri Muslim.

Di Indonesia selama program KB dijalankan (1967-2000) kelahiran tercegah mencapai 80 juta, dan diperkirakan hingga tahun 2009 kelahiran tercegah menjadi 100 juta (Syarief, 2009).
Kemudian pada tahun 1994, dengan dihadiri sekitar 180 negara, Barat melalui UNPFA-PBB menyelenggarakan Konferensi ICPD di Kairo. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan tentang ‘kesehatan reproduksi’ (Kespro) sebagai salah satu program kesehatan yang harus menjadi prioritas di semua negara di dunia.

Jika kita amati, kesehatan reproduksi yang diusung ICPD tidak sekadar menghendaki adanya kontrol populasi, tetapi juga ‘genosida’ (pembantaian massal). Ini dapat dibuktikan dari arsip tentang rencana Kerja ICPD terkait Kesehatan Reproduksi.

Kesehatan Reproduksi Remaja

Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang merupakan salah satu unsur Kespro sudah digencarkan sejak diratifikasi pada tahun 1994 dan diresmikan sebagai program Pemerintah pada tahun 2000. Filosofi Pogram KRR adalah remaja harus mendapatkan pengetahuan seksualitas dan Kespro sesuai dengan kerangka kerja ICPD agar remaja tidak melakukan seks bebas dan mengalami berbagai masalah Kespro. Remaja harus mendapat penjelasan tentang perubahan fisik dan psikis remaja; alat kelamin (organ reproduksi), berikut bagaimana proses reproduksi terjadi; kehamilan dan cara pencegahan KTD (Kehamilan Tidak Dikehendaki), ‘aborsi aman’; homo dan lesbi harus diakui sebagai suatu identitas seksual; seks bebas yang ‘aman’; juga info tentang berbagai penyakit menular seksual serta cara pencegahannya (Budiharsana, 2002).
Namun hasilnya, alih-alih reproduksi sehat, yang terjadi justru sebaliknya. Seks bebas yang menjadi pokok pangkal berbagai masalah KRR justru semakin marak dalam kehidupan remaja. Buktinya, terjadi peningkatan persentase remaja yang melakukan seks bebas sebesar 32,7-52,7%. Pada tahun 1992, sebelum ada program KRR, berdasarkan penelitian YKB di 12 kota besar Indonesia, ada 10-31% seks bebas. Lalu pada tahun 2008, setelah 14 tahun KRR digencarkan, meningkat menjadi 62,7% (Hasil survey KPA di 33 propinsi).

Lebih dari itu, KRR tidak lain bentuk kontrol populasi karena:

1. Adanya target penundaan usia perkawinan alias “larangan menikah di usia muda”. Untuk mencegah pasangan usia subur menikah dini (di bawah usia 20 tahun), Pemerintah mengeluarkan program Penundaan Usia Perkawinan (PUP) sebagai bagian dari Program KB Nasional (Sumber: Buku PUP dan Hak-Hak Reproduksi Remaja di Indonesia, BKKBN, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, Jakarta,2008).

2. Penggunaan kontrasepsi. Kaum ibu dengan usia 20-35 tahun dianjurkan untuk menjarangkan kehamilan dengan hanya membatasi jumlah anak selama rentang 15 tahun dengan 2 anak (jarak 7-8 tahun). Bahkan pencegahan kehamilan akan tetap dilakukan setelah berusia 35 tahun. Seluruh pencegahan kehamilan diarahkan untuk menggunakan alat kontrasepsi.

Program KRR tidak hanya mengarahkan kontrol populasi, tetapi juga ‘genosida’ (pembantaian massal), karena:

1. Memfasilitasi aborsi (pengguguran kandungan’) meski dikatakan ‘aman’. Dalam konteks KRR, jika seks bebas mengakibatkan terjadi kehamilan tak diinginkan (KTD) maka atas nama hak reproduksi serta terwujudnya mental yang sehat-menurut definisi ICPD-remaja diberi sarana untuk mengakhiri hasil perzinaannya itu dengan aborsi. Di Indonesia, berdasarkan survei KPA tahun 2008, ternyata 25% atau sekitar 7.000.000 remaja yang melakukan seks pranikah itu mengakhiri nyawa janinnya di meja aborsi. Lalu akibat berbagai komplikasi setelah tindakan aborsi, ada sekitar 42.000 remaja putri pelaku seks bebas yang meregang nyawa akibat perbuatan maksiat itu.

2. Memperluas penyebaran penyakit HIV/AIDS. Dalam KRR terdapat anjuran menggunakan kondom untuk seks yang katanya ‘aman’. Padahal kondom tidak bisa mencegah penularan virus HIV/AIDS yang melumpuhkan sistem pertahanan tubuh dan berujung pada kematian. Dengan demikian, memfasilitasi seks bebas sama saja dengan ‘menfasilitasi kematian’. Inilah bukti pembantaian massal’ melalui KRR.

Solusi Islam

Isu ‘ledakan jumlah penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar (baca: negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama mengurangi risiko berkurangnya pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum Muslim tentu harus sadar terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum Muslim yang besar adalah modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan akan memimpin dunia.

Lagipula banyaknya jumlah penduduk di dunia tidak akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT menjamin ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia sampai Hari Kiamat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami kemiskinan atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena kerakusan ideologi Kapitalisme Barat. AS, misalnya, hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak bumi yang ada dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08).

Jelas, semua agenda di atas adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan sekutunya atas kaum Muslim. Allah SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan atas kaum Muslim adalah haram:

Allah sekali-kali tidak akan memberi orang-orang kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]:141).

Karena itu, kaum Muslim harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai negara adidaya pengusung utama ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk bisa keluar dari penjajahan AS adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islam.

Wall hu a’lam bi ash-shaw b.

sumber: alislamku.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar